Dari 114 sarana yang diperiksa tersebut 92 di antaranya memenuhi ketentuan (80,7 persen), dan 14 sarana tidak memenuhi ketentuan (19,2 persen). Adapun temuannya yaitu produk rusak, kedaluwarsa dan tanpa izin edar

Padang (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) memaparkan sejumlah temuan pengawasan makanan dan minuman terutama takjil di wilayah Sumatera Barat selama 24 Maret hingga 17 April 2023.

"BBPOM melakukan pengawasan sarana distribusi pangan dalam rangka Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah di wilayah Sumbar," kata Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim di Padang, Senin.

Selama periode tersebut BBPOM telah mengawasi sarana distribusi pangan di 12 kabupaten/kota yang meliputi distributor, supermarket hingga toko tradisional terhadap 114 sarana.

"Dari 114 sarana yang diperiksa tersebut 92 di antaranya memenuhi ketentuan (80,7 persen), dan 14 sarana tidak memenuhi ketentuan (19,2 persen). Adapun temuannya yaitu produk rusak, kedaluwarsa dan tanpa izin edar," katanya.

Rinciannya produk rusak sebanyak 12 item, kedaluwarsa 49 item dan tanpa izin edar satu item. Untuk temuan tanpa izin edar yakni pewarna makanan yang ditemukan di kabupaten Tanah Datar. Untuk daerah lainnya BBPOM menemukan produk rusak dan produk pangan kedaluwarsa.

Selain itu, BBPOM juga melakukan uji sampling takjil yang dilakukan langsung menggunakan laboratorium BBPOM terhadap 12 kabupaten dan kota di antaranya Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman, Pasaman Barat dan daerah lainnya termasuk Kota Padang.

Dari 12 kabupaten dan kota tersebut, BBPOM memeriksa 209 sampel. Hasilnya, 226 (98,9 persen) memenuhi ketentuan, dan tidak memenuhi ketentuan sebanyak tiga sampel atau sekitar (1,1 persen).

Adapun temuan sampel yang tidak memenuhi ketentuan yakni rumput laut yang mengandung borak, cendol yang mengandung rhodamin sebanyak dua item sampel.

"BBPOM meminta pemerintah daerah setempat melakukan tindak lanjut agar ke depannya penjual takjil tidak menjual pangan yang mengandung bahan berbahaya," demikian Abdul Rahim.

Baca juga: BBPOM Padang tindak empat kasus perdagangan obat dan kosmetik

Baca juga: BBPOM Sumbar larang warga pasarkan obat herbal tak berizin

Baca juga: BBPOM-Polda Sumbar ungkap peredaran ratusan ribu butir obat ilegal

Baca juga: BBPOM: IRT hindari penggunaan zat berbahaya pada makanan

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023