Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan pengelolaan dan penyelenggaraan rapat dan sidang internasional pada Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005 dengan memeriksa tersangka Sudjadnan Parnohadiningrat.

"Dalam kasus pengelolaan dana penyelenggaraan rapat di Deplu hari ini, KPK memeriksa SP (Sudjadnan Parnohadiningrat) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK di Jakarta, Rabu.

Departemen Luar Negeri saat ini sudah berganti nama menjadi Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, selepas diperiksa KPK Selasa kemarin Menteri Luar Negeri periode 2001-2009 Hassan Wirajuda mengaku baru mengetahui penyelewangan anggaran dua tahun setelah konferensi pada 2004-2005.

"Jadi baru dua tahun kemudian saya mengetahui adanya pelanggaran, sampai dengan ditemukan proses intern," kata Hasan.

Dia menjelaskan, konferensi internasional ini dilakukan dalam 2 tahun dengan 15-17 kali pertemuan karena pada saat itu Indonesia ingin bangkit dari bencana Tsunami Aceh 2004.

Sudjadnan Parnohadiningrat adalah mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri yang menjabat pembuat komitmen dan diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp18 miliar.

SP ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 November 2011 dan sebelumnya Sudjadnan terbukti terlibat korupsi dana perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura 2003-2004. Ia divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2011.

(G006/I007)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2012