Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century terhadap Zainal Abidin.
"Kasus Century sebenarnya kita menjadwalkan Zainal Abidin, tetapi tidak hadir, dijadwal ulang pemeriksaannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK di Jakarta, Rabu.
Johan tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran Zainal Abidin dan waktu penjadwalan ulang itu.
Zainal adalah mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I BI yang mendapat tembusan permohonan FPJP dari Bank Century kepada BI. Zainal kemudian mengirimkan laporan tertulis kepada Gubernur BI Boediono dan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah pada 30 Oktober 2008.
Pada 7 Desember, Ketua KPK Abraham Samad mengaku sudah menandatangani surat perintah penyidikan kasus Century untuk dua orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban yaitu Budi Mulya selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia dan Siti Chodijah Fajriah selaku Deputi Bidang V Pengawasan BI.
Keduanya dikenai pasal penyalahgunaan wewenang, sementara pemberian pinjaman ke Bank Century bermula dari kesulitan likuiditas yang dialami bank tersebut pada Oktober 2008.
Manajemen Century menyurati Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp1 triliun. Zainal yang mendapat tembusan permohonan dari Bank Century, mengirimkan laporan tertulis kepada Boediono dan Siti Fajriah pada 30 Oktober 2008.
Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek karena masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
Century juga tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) hanya 2,02 persen, padahal sesuai aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular karena diduga mengotakatik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP.
(G006/I007)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2012