Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah mulai menyelidiki perkara dugaan tindak pidana oleh Hakim Agung Achmad Yamanie terkait dugaan pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Kita sedang melakukan penyelidikan karena surat aslinya seperti apa dan surat yang dipalsukan seperti apa," kata Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Rabu.
Polri telah melakukan penyelidikan terhadap berkas-berkas yang dikirim oleh Komisi Yudisial (KY), dimana Polri masih menunggu proses hukum dari KY dan Mahkamah Agung MA) untuk mengusut perkara, katanya,
"Hakim Yamanie terkait dugaan pemalsuan vonis, di mana sedang diselesaikan soal etiknya di MA dan KY, untuk selanjutnya menunggu apakah akan dilarikan ke kasus pidana atau tidak," kata Sutarman.
Polri mulai menyelidiki apakah kasus pemalsuan vonis sudah sempurna dilakukan, masih memerlukan barang bukti yang dibutuhkan adalah surat putusan palsu yang digunakan apakah 12 tahun atau 15 tahun vonis kepada Hengky, katanya.
Sebelumnya MA memang mundurnya Hakim Agung Yamanie, selain karena alasan sakit juga ada alasan lain, yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
Menurut juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko, dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 itu, Yamanie membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu adalah 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim lain memutuskan hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis Pengadilan Negeri Surabaya 17 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Hengky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
Produsen narkoba itu kembali berupaya ke MA dengan mengajukan kasasi, namun putusan peradilan tertinggi memutus hukuman mati kepadanya.
Mendapatkan putusan mati itu, Hengky mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan oleh majelis hakim PK Hakim Agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha, dan Ahmad Yamanie, hukuman Hengky dipangkas menjadi 15 tahun penjara.
(S035)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012