"Kami berharap Bawaslu RI melakukan penataan terhadap pengaturan hukum, khususnya dalam aspek pengawasan terkait dengan kampanye politik di media sosial dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, agar dapat berjalan secara informatif dan edukatif," kata Direktur Eksekutif TII Adinda Tenriangke Muchtar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Untuk memberikan masukan kepada Bawaslu dalam menata aturan hukum itu, TII menyampaikan hasil penelitiannya yang berjudul "Penataan Regulasi Kampanye Politik di Media Sosial Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Informatif dan Edukatif" dalam audiensi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan itu, hadir Anggota Bawaslu RI Puadi beserta jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI.
Lebih lanjut, Adinda menyampaikan melalui penelitian yang dilakukan TII dengan menerapkan aspek regulasi, mereka merekomendasikan sejumlah hal kepada Bawaslu RI.
Baca juga: TikTok larang kampanye politik berbayar jelang pemilu sela AS
Rekomendasi tersebut antara lain agar Bawaslu membuat peraturan teknis untuk pemilu dan pilkada, yang secara spesifik mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada.
Rekomendasi berikutnya, TII meminta Bawaslu memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial. Adinda mencontohkan penegakan sanksi administrasi itu bisa dengan mengumumkan kepada publik terkait kasus-kasus pelanggaran kampanye di media sosial.
"Misalnya, dengan mengumumkan kepada publik secara berkala tentang kasus pelanggaran kampanye di media sosial dan mengeluarkan peringatan kepada peserta yang melanggar peraturan kampanye," jelasnya.
Baca juga: KPU sebut peserta pemilu maksimal punya 10 akun medsos untuk kampanye
Dalam kesempatan itu, Puadi mengapresiasi hasil penelitian TII. Menurut dia, hasil penelitian itu menjadi masukan bagi Bawaslu untuk menyikapi pengawasan kampanye di media sosial pada Pemilu 2024.
Puadi mengatakan penataan kampanye di media sosial memang kompleks karena melibatkan banyak pihak, menyangkut beragam jenis pelanggaran, kedinamisan media sosial, dan ketiadaan dasar hukum yang menjadi rujukan untuk menata kampanye di media sosial.
Sebagai tindak lanjut, Puadi mendorong kerja sama antara Bawaslu dan TII dalam memanfaatkan hasil riset itu untuk memberikan rekomendasi yang lebih tajam atas tantangan regulasi dan implementasi kebijakan mengenai kampanye di media sosial. Contoh kerja sama itu adalah diskusi kelompok terpumpun.
Baca juga: TII rekomendasikan KPU dan Bawaslu buat peraturan kampanye di medsos
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023