Kita panggil setelah Lebaran guna dimintai keterangan lebih lanjut
Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Riau (Kepri) menerima 27 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah/Lebaran 2023.
Hal tersebut berdasarkan rekapitulasi pengaduan Posko THR tahun 2023 se-Provinsi Kepri per tanggal 17 April 2023.
"Pengaduan posko THR sudah dibuka sejak tanggal 3 hingga 18 April 2023," kata Kepala Disnaker Provinsi Kepri Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Senin.
Mangara merinci dari total 27 pengaduan pembayaran THR. Sebanyak 13 kasus THR tidak dibayarkan yang tersebar di tingkat provinsi satu kasus, Kota Tanjungpinang lima kasus, Kota Batam enam kasus, dan Kabupaten Bintan satu kasus. Sementara Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Anambas nol pengaduan.
Kemudian terdapat tiga kasus THR tidak sesuai ketentuan yang seluruhnya berasal dari Kota Batam. Namun untuk pengaduan THR terlambat bayar sampai saat ini belum ada.
Selain itu pihaknya juga menerima 11 konsultasi pekerja menyangkut pembayaran THR, tersebar di Provinsi Kepri (2kasus), Kota Batam (3 kasus), Kabupaten Bintan (2 kasus), dan Kabupaten Karimun (4 kasus).
Beberapa diantaranya, lanjut Mangara, bertanya apakah mereka masih mendapatkan THR ketika sudah habis kontrak kerja sebelum hari raya keagamaan. Sesuai aturan ketenagakerjaan, mereka tidak menerima THR.
Baca juga: Menaker: THR 2022 wajib dibayar tujuh hari sebelum Idul Fitri
"Ada pula pertanyaan apakah THR kena pajak. sesuai dengan regulasi atau aturan perpajakan, THR juga kena pajak," sebutnya.
Lebih lanjut Mangara menyampaikan jumlah pengaduan pembayaran THR tahun ini turun dibanding Lebaran tahun lalu yaitu dari 42 kasus menjadi 27 kasus.
Ia juga memastikan akan memanggil pihak perusahaan perihal pengaduan 13 kasus THR tidak dibayarkan dan tiga kasus THR tidak sesuai ketentuan.
"Kita panggil setelah Lebaran guna dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Mangara.
Ia menambahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR.
SE yang terbit tanggal 27 Maret 2023 itu menjelaskan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Pihak perusahaan harus patuhi ketentuan ini,” katanya.
Selain pengaduan posko THR yang telah disiapkan Disnaker Provinsi Kepri, pengaduan juga dapat disampaikan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Baca juga: Menaker janji akan awasi agar tidak ada keterlambatan pembayaran THR
Pewarta: Ogen
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023