Kami sedang pikirkan untuk bantuan hukum

Bandung (ANTARA) -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum bagi Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (14/4).

"Kami sedang pikirkan untuk bantuan hukum. Mungkin kecondongannya beliau ambil pengacara sendiri dari beliau, karena ke saya secara pribadi dan kedinasan belum ada informasi apa pun," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

Meski Ema menilai Yana Mulyana cenderung akan menggunakan jasa pengacaranya pribadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung itu mengatakan Pemkot Bandung tetap harus memikirkan hal tersebut karena bagaimana pun status Yana Mulyana sebagai wali kota Bandung belum dicabut.

"Bagaimana pun, beliau masih tetap wali kota Bandung dan pimpinan kami. Tentunya, kami, bagaimana loyalitas pada pimpinan harus kami lakukan. Tentunya, apa yang dilakukan sesuai dengan kapasitas kami, karena kami kan nggak boleh bertindak melebihi dari kewenangan kami. Hanya cara dan langkah sedang kami bahas dengan rekan-rekan," jelas Ema.

Baca juga: Gubernur: Sekda jabat Plh Wali Kota Bandung terkait OTT Yana Mulyana

Sebelumnya, Jumat malam, Yana Mulyana terjaring OTT oleh KPK dalam rangka penindakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan jasa penyedia jaringan internet.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya secara terpisah. Petugas pun membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

Baca juga: Para kadis dan camat di Bandung rapat darurat usai Yana kena OTT

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ghufron.

Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersangka korupsi
Baca juga: KPK tangkap sembilan orang dalam OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023