Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan rancangan peraturan menteri (RPM) tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) selesai pada Februari 2013.

"Rancangan peraturan menteri itu bermacam-macam. Semuanya akan terkait kemanan (security). Tapi yang akan kita selesaikan lebih dulu terkait tata cara pendaftaran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Kemkominfo, Ashwin Sasongko, setel seminar "Kebijakan Internet dan E-Commerce Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)" di Jakarta, Kamis.

Ashwin mengatakan Kemkominfo juga sedang membahas RPM terkait sistem sertifikasi elektronik sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 2012 tentang PSTE.

"Di PP No. 82/2012 itu mengatur pendaftaran PSTE harus diselesaikan pada akhir tahun 2013," kata Ashwin.

Sementara Direktur Keamanan Informasi Kemkominfo, Bambang Heru Tjahjono, mengatakan Kemkominfo akan menata terlebih dulu PSTE yang melayani kepentingan publik seperti perbankan, perusahaan listrik negara (PLN), Pertamina, dan penyelenggaraan transportasi.

"Jadi, mereka (penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yang melayani publik) harus mendaftarkan diri sebelum November 2013," kata Bambang.

Beberapa rancangan peraturan Menteri Kominfo terkait PP PSTE itu kemudian akan berdampak pada industri perdagangan elektronik (e-commerce).

Ketua idEA, Daniel Tumiwa, mengatakan pelaku industri e-commerce sepakat keamanan transaksi elektronik perlu diatur dan mewajibkan penyediaan platform yang tersertifikasi.

"Pelaku e-commerce bukan hanya perusahaan atau lembaga formal, tapi juga individu-individu non-formal yang lebih susah diatur karena mereka masuk ke e-commerce dalam kondisi kepepet," kata Daniel.

(I026)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012