Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha pada industri padat karya (usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan) akibat kenaikan upah minimum 2013.

"Kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya memang harus diantisipasi dengan baik. Jangan sampai mengakibatkan pada pengurangan jumlah pekerja/buruh atau berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja," kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono di kantor Kemnakertrans di Jakarta, Selasa.

Surat edaran No. 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 itu ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia dan diterbitkan tanggal 17 Desember 2012.

"Untuk mengantisipasi dampak kenaikan upah minimum, maka para Gubernur diminta lebih proaktif memberikan penjelasan dan pemahaman kepada perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor agar dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2013," kata Suhartono.

Namun apabila dalam pelaksanaannya ada perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum tersebut, maka dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan.

"Para Gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan ijin penangguhan pelaksanaan upah minimum," kata Suhartono mengutip isi edaran tersebut.

Suhartono mengatakan kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk penyesuaian daya beli terhadap kebutuhan hidup pekerja/buruh dalam rangka mewujudkan ketenangan bekerja dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.

Sementara itu, industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan.

Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi.

Jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan indutri mainan adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang.

Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment (baju, celana, kaos, kaos kaki, dasi dan lain-lain).

Sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki adalah perusahaan sandal dan sepatu sedangkan industri mainan yang dimaksud antara lain industri boneka, robot dan mobil-mobilan.

Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) No.231/Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Dalam Kepmen tersebut disebutkan pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

"Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartit dan memenuhi persyaratan lainnya," kata Suhartono.

Para Gubernur diseluruh tanah air diminta untuk segera membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan ijin penangguhan pelaksanaan upah minimum 2013 karena waktunya sudah mendesak.

(A043)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012