Saat gelar perkara di Bandarlampung, Senin, Kepala Polresta Bandarlampung Kombes M Nurochman mengatakan polisi sudah menahan Andika sejak Jumat (14/12) karena membawa pergi seorang gadis bernama CN selama beberapa hari tanpa izin dari orang tua.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya sangat sayang sama dia," kata Andika.
Dia juga meminta maaf kepada keluarga, sahabat, dan korban serta berjanji menikahi CN pada awal Januari 2013.
M Nurochman mengungkapkan, kejadian berawal pada 9 Desember 2012 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Hayam Wuruk Gg Mangga, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT), Bandarlampung.
Waktu itu, Andika yang sudah dua bulan menjalin hubungan asmara dengan CN mengajak CN mencari ikan di Lempasing dan berpamitan dengan nenek korban.
Dari Lempasing, Andika mengajak CN ke Pantai Mutun untuk memancing dan menginap hingga keesokan harinya tanpa izin orang tua maupun kerabat korban.
"Tersangka mengajak korban untuk tinggal di rumah rekannya bernama AG di kawasan Gedong Air, Tanjung Karang Barat selama empat hari," kata Nurochman.
Orang tua korban melapor ke polisi karena anaknya tidak pulang ke rumah selama beberapa hari. Berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Gedong Air pada Jumat (14/12) sekitar pukul 20.30 WIB. Dia sedang makan malam bersama korban.
Perbuatan itu membuat Andika dijerat dengan Pasal 332 KUHP serta pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
(RB*B014)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012