Jakarta (ANTARA News) - Letjen (Purn) TNI Suharto melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Mahfud MD ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atas dugaan keterangan palsu atau fiktif pada putusan MK Nomor 53/PUU 10 Tahun 2012 tentang Kasus Lapindo.
"Jadi kami diminta klien kami untuk melaporkan pidana atas dugaan memalsukan data atau keterangan palsu atau fiktif pada putusan MK," kata Kuasa Hukum Suharto, Taufik Budiman, di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Senin.
Taufik datang ke Bareskrim Polri karena diminta kliennya untuk melaporkan Ketua MK Mahfud MD dan delapan hakim MK lainnya.
Taufik mengatakan bahwa berdasarkan salinan yang pihaknya terima ada beberapa informasi yang patut diragukan keabsahannya, di mana tiba-tiba muncul begitu saja data siluman, katanya.
"Karena hal ini tidak pernah ada dalam proses masa persidanga tiba-tiba dalam putusan ada kutipan cukup panjang, kemudian menjadikan dasar untuk mengambil keputusan oleh majelis MK, seperti ini yang akan kita ajukan ke Mabes Polri," kata Taufik.
Putusan tersebut dianggap janggal pertama, karena dalam putusan tersebut tiba-tiba ada keterangan dari DPR, tetapi selama proses kasus itu, DPR tidak pernah sekalipun hadir. Padahal menurut keterangan acaranya itu, keterangan itu diperoleh dari keterangan persidangan, katanya.
"Kedua, keterangan DPR yang muncul di dalam putusan ini justru juga berbeda seperti yang diketahui selama ini terkait kasus Lapindo publik tahunya DPR bilang kasus Lapindo itu bencana alam, minimal fenomena alam, tiba-tiba kenapa dalam putusan ini mengatakan bahwa kasus Lapindo i itu, bukan bencana alam," kata Taufik.
Menurut dia, berdasarkan tata tertib persidangan di MK dan berdasarkan putusan dalam kasus ini, sembilan hakim memusyawarahkan, termasuk memasukan data-data ke dalam putusan ini, katanya.
"Kita bawa putusan dan peraturan MK dulu, tentu nanti Mabes akan melakukan upaya hkum dan tindakan hukum. Selain, kami menyampaikan apa yang ada pada kami," kata Taufik.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012