Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta pada Sabtu.
 
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di lokasi berikut:
  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland;
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM Keliling beroperasi pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
 
Agar dapat mengakses layanan SIM Keliling, warga diminta  mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
 
Adapun persyaratan tersebut yakni, KTP dan  SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Polisi siapkan ETLE deteksi pengendara yang tidak miliki SIM

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023