"Posko pengaduan THR ini dibuka untuk menampung sekaligus menindaklanjuti apabila ada buruh/karyawan yang dirugikan karena tidak menerima THR sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023," kata Sekretaris Disperinaker Kabupaten Trenggalek Ari Hartono di Trenggalek, Jumat.
Posko pengaduan THR ini dibuka di kantor Disperinaker Trenggalek pada jam kerja hingga H-2 Lebaran 2023. Selain menerima aduan, Disperindaker juga proaktif melakukan pengawasan ke setiap usaha yang memenuhi kriteria dan berkewajiban memberikan THR bagi setiap tenaga kerjanya.
Sesuai ketentuan dalam SE Menaker tersebut, lanjut Ari, THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan yang harus diberikan minimal tujuh hari sebelum hari raya.
Baca juga: Pemkab Sampang buka posko pengaduan THR
Di Trenggalek, menurut dia, saat ini ada sekitar 80 persen perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya memberikan THR.
Bagi pihak perusahaan yang belum memberikan THR akan diberikan batas maksimal 17 April untuk memenuhi kewajibannya.
"Sampai hari ini ada 80 persen perusahaan yang sudah memberikan THR kepada karyawannya. Selebihnya nanti pada tanggal 15 dan 17 April. Sesuai janji maksimal tanggal 17 April dan akan terus kami lakukan monitoring. Kami ingin memastikan THR tetap terbayarkan," katanya.
Terkait SE Menaker itu, Ari memastikan pihaknya telah proaktif melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.
Baca juga: Pemkab Bangkalan dirikan posko pengaduan THR
Kabid Pelatihan Produktivitas dan Hubungan Industrial (HI) Disperinaker Trenggalek Sujiati mengatakan, dalam SE itu mewajibkan perusahaan memberikan THR minimal tujuh hari sebelum hari raya.
Namun, dalam kondisi tertentu perusahaan boleh menunda pemberian THR setelah hari raya. Misalnya karena faktor keuangan yang buruk sehingga pemberian THR tidak bisa dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Akan tetapi pihak perusahaan harus mengumpulkan seluruh karyawannya terlebih dahulu dan melakukan sosialisasi terkait permasalahan itu. Jika dalam sosialisasi tersebut seluruh karyawannya tidak mempermasalahkan, maka pengusaha bisa membayarkan sesuai kesepakatan dengan karyawan. Namun, kesepakatan tersebut bisa batal, jika ada satu saja karyawan yang menolaknya," kata dia.
Sementara untuk besaran THR, lanjut Sujiati, sesuai mekanisme yang berlaku adalah satu kali gaji bagi karyawan dengan syarat telah memiliki masa kerja minimal satu tahun.
Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun awasi pemberian THR pekerja
Sedangkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun tetap mendapatkan THR. Cara menghitungnya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan dengan jumlah gaji.
"Untuk itu, kami mempersilakan untuk melaporkan ke posko pengaduan jika ada karyawan yang menerima THR tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023