Jakarta (ANTARA) - PT Bank Mega Syariah Tbk meluncurkan Syariah Card, kartu kartu pembiayaan yang menerapkan prinsip syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, yang ditargetkan terbit 1 juta kartu dalam waktu 10 tahun.
“Kami optimis dapat mencapai target 1 juta kartu, karena besarnya potensi pasar dengan tren gaya hidup syariah sebagai target market kartu pembiayaan syariah di Indonesia,” kata Direktur Utama Bank Mega Syariah Yuwono Waluyo dalam peluncuran di Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan kehadiran Syariah Card sebagai solusi kebutuhan transaksi nontunai berbasis pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Syariah Card diterbitkan sebagai produk kartu pembiayaan syariah pertama di Indonesia untuk segmen menengah dan milenial,” kata Yuwono di Jakarta, Jumat.
Dengan menggunakan jaringan Visa, Syariah Card dapat digunakan di seluruh merchant dalam dan luar negeri yang berlogo Visa sehingga dapat mendukung kebutuhan masyarakat bergaya hidup islami, termasuk gen z dan milenial yang melakukan wisata religi atau halal.
Saat ini, Bank Mega Syariah juga menyediakan cashback hingga Rp1 juta untuk transaksi Syariah Card di Arab Saudi, Turki, Qatar, dan Uni Emirat Arab.
Di samping itu, juga terdapat fitur untuk memudakan zakat, infak, dan sedekah, serta fitur Easy Point dimana nasabah bisa mendapatkan reward poin yang diperoleh dari transaksi belanja di merchant mana pun akan otomatis disalurkan menjadi sedekah ke lembaga ZIS yang bekerja sama.
Syariah Card juga dilengkapi dengan fitur contactless yang memudahkan dan mempercepat transaksi dengan hanya melakukan tap ke perangkat EDC sehingga keamanan kartu tetap terjaga.
Adapun pemegang Syariah Card juga akan mendapatkan keistimewaan dan beragam promosi menarik di merchant CT Corp seperti diskon hingga 50 persen.
Calon nasabah dapat mengajukan permohonan kepemilikan Syariah melalui cabang Bank Mega Syariah terdekat atau melalui sales officer yang dapat ditemui di outlet merchant CT Corp dan sekitarnya.
“Syariah Card tidak menerapkan bunga dalam pembebanan biayanya. Pemegang Syariah Card hanya akan dikenakan biaya bulanan (monthly membership fee) yang nilainya tetap sesuai limit kartu dengan pembayaran tagihan yang sangat mudah,” ucapnya.
Baca juga: BCA Syariah bidik industri tekstil di Jawa Barat
Baca juga: BTPN Syariah tetapkan direktur dan komisaris independen baru
Baca juga: OJK : Kapitalisasi pasar modal syariah Indonesia capai Rp4.760 triliun
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023