perbaikan oleh Pemerintah Daerah DIY melalui dana APBD dan APBN...sesuai dengan standar teknis jalan provinsi direncanakan dengan konstruksi jalan muatan sumbu terberat (MST) maksimum delapan ton."
Sleman (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus mengintensifkan razia terhadap truk pengangkut pasir Gunung Merapi yang melebihi ketentuan berat muatan karena ditengarai sebagai penyebab rusaknya sejumlah ruas jalan.

"Banyaknya keluhan masyarakat terkait rusaknya ruas-ruas jalan di daerah Pakem hingga Prambanan yang ditengarai disebabkan karena banyaknya kendaraan yang melintas dengan muatan melebihi kapasitas truk pengangkut material erupsi Merapi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretaris Daerah Pemkab Sleman Endah Sri Widiastuti di Sleman, Minggu.

Atas keluhan masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan operasi penertiban pembatasan beban muatan kendaraan.

"Operasi ini merupakan upaya penegakan peraturan Keputusan Bupati Sleman Nomor 167/Kep.KDH/A/2012 dan Surat Gubernur DIY Nomor 620/ 3916 tentang Pembatasan Beban Kendaraan," katanya.

Ia mengatakan, operasi pembatasan beban kendaraan itu dilaksanakan Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral (SDAEM) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Hubkominfo Provinsi DIY, Dinas Hubkominfo Kabupaten Sleman, Satlantas Polres Sleman serta Kecamatan, Polsek, dan Koramil Tempel, Pakem, Cangkringan, serta Ngemplak.

"Penertiban pembatasan beban muatan truk pengangkut pasir dilaksanakan dengan pemeriksaan beban muatan menggunakan timbangan portabel. Pelanggaran batas muatan yang melebihi delapan ton sesuai ketentuan yang berlaku ditindak Dinas Hubkominfo Provinsi DIY dengan menertibkan surat tilang kepada sopir angkutan pasir karena pelanggaran Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berkaitan dengan tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan," katanya.

Endah mengatakan mulai 14 November hingga 11 Desember 2012 telah dilaksanakan lima kali operasi penertiban. Dari operasi tersebut sejumlah kendaraan mendapat surat tilang dari Dishubkominfo.

"Di ruas jalan Sedogan, Tempel 14 truk dan satu truk tronton dari 26 armada yang diperiksa mendapat surat tilang. Di ruas jalan BBI, Kecamatan Cangkringan tujuh truk pengangkut pasir dari 26 armada yang diperiksa mendapat surat tilang," katanya.

Selain itu, di Kecamatan Pakem, petugas memberi surat tilang pada tiga truk dari 31 armada yang diperiksa, sedangkan di ruas jalan Koroulon, Kecamatan Ngemplak ditertibkan sembilan truk dari 73 truk yang diperiksa.

Pada pemeriksaan terakhir di ruas jalan Butuh, Prambanan, Argomulyo, petugas menertibkan 10 truk pengangkut pasir dari 79 truk yang diperiksa.

Ia mengatakan untuk menimbulkan efek jera pada pelanggar aturan, petugas Dishubkominfo Kabupaten Sleman juga melakukan penyitaan bak penutup tambahan pada truk angkutan pasir yang menyalahi aturan tentang dimensi kendaraan.

"Sedangkan ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan saat ini tengah dilaksanakan perbaikan oleh Pemerintah Daerah DIY melalui dana APBD dan APBN (dana bantuan berpola hibah) melalui BPBD DIY sesuai dengan standar teknis jalan provinsi direncanakan dengan konstruksi jalan muatan sumbu terberat (MST) maksimum delapan ton," katanya. (V001/M029)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012