Memang dalam bergerak TNI dan Polri berkomitmen agar keselamatan pilot menjadi hal utama dalam upaya pembebasannyaJayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri menegaskan TNI dan Polri hingga kini terus berupaya membebaskan sandera berkebangsaan Selandia Baru dari KKB.
Pembebasan itu dilakukan dengan mengutamakan keselamatan sandera yang berprofesi sebagai pilot di Susi Air.
"Memang dalam bergerak TNI dan Polri berkomitmen agar keselamatan pilot menjadi hal utama dalam upaya pembebasannya," kata Irjen Pol. Fakhiri di Jayapura, Jumat.
Diakui, penyebab lamanya pembebasan tersebut salah satunya akibat geografi dan luasnya wilayah.
Selain itu, KKB pimpinan Egianus Kogoya sering kali berpindah tempat sehingga menyulitkan anggota di lapangan.
Baca juga: Kapolda: KKB dan sandera berada antara Kabupaten Nduga-Lanny Jaya
Baca juga: Tim Gabungan TNI-Polri tangkap pelaku pembakaran pesawat Susi Air
Baca juga: Kapolda: KKB dan sandera berada antara Kabupaten Nduga-Lanny Jaya
Baca juga: Tim Gabungan TNI-Polri tangkap pelaku pembakaran pesawat Susi Air
Walaupun demikian dirinya optimistis TNI-Polri dapat segera membebaskan pilot Philip, kata Fakhiri.
Kapolda Papua mengatakan, dalam melaksanakan upaya pembebasan sandera pihaknya melibatkan semua pihak termasuk tokoh masyarakat.
Para pihak dilibatkan agar dapat membantu mempercepat proses pembebasannya.
Pencarian sendiri sudah diperluas tidak saja di Kabupaten Nduga, tetapi juga ke wilayah kabupaten lainnya seperti Lanny Jaya hingga ke perbatasan Yahukimo.
Pencarian sendiri sudah diperluas tidak saja di Kabupaten Nduga, tetapi juga ke wilayah kabupaten lainnya seperti Lanny Jaya hingga ke perbatasan Yahukimo.
"Mudah-mudahan pilot Philip dapat segera dibebaskan dari tangan KKB," ucap Kapolda berharap.
Pilot Philip disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak tanggal 7 Pebruari 2023, sesaat setelah pesawat yang diterbangkannya dibakar di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023