Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur (Kaltim) Rozani Erawadi, di Samarinda, Jumat, mengatakan Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut dibuka di Kantor Disnakertrans Kaltim di Jalan Kemakmuran Nomor 2 Samarinda.
Ia mengatakan posko tersebut dibuka berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04.00/111/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Pemprov Kaltim instruksikan siapkan posko pengaduan THR
Selain itu, lanjut Rozani, Gubernur Kalimantan Timur juga mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 500.15.14/4751/0588/DTKT-IV perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," kata Rozani.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Arismunandar menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).
Baca juga: Disnaker Babel buka delapan posko pengaduan THR Lebaran 2023
“Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” kata Aris.
Proses dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.
"Selain itu, posko tersebut juga menerima konsultasi terkait siapa saja yang berhak menerima THR maupun terkait jumlah besaran THR," katanya.
Posko tersebut, kata dia, juga menerima pengaduan secara online untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.
Baca juga: Pemprov Jateng buka kanal aduan THR mulai 3 April sampai 13 Mei 2023
Ia menambahkan bahwa masing-masing kabupaten/Kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website: https: poskothr.kemnaker.go.id.
Pewarta: Arumanto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023