Harusnya, setelah dijatuhi vonis bersalah, pejabat itu sudah tidak lagi diperkenankan untuk dinas atau pekerja di struktur pemerintah,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Maiyunis Yahya, terdakwa kasus tindak pidana korupsi Rp138 juta dan telah vonis satu tahun kurungan penjara, ternyata kini masih diperkenankan untuk dinas di lingkup Pemkot Pekanbaru, Riau.
"Harusnya, setelah dijatuhi vonis bersalah, pejabat itu sudah tidak lagi diperkenankan untuk dinas atau pekerja di struktur pemerintah," kata Direktur Executive Badan Advokasi Publik Riau (BAPR) M Rawa El Ahmady di Pekanbaru, Minggu sore.
Maiyunis Yahya merupakan pejabat eselon dua yang menduduki posisi sebagai Kepala Kantor KesatuanBangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolimas) Pekanbaru.
Pada Rabu (12/12) lalu, Maiyunis telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp138 juta.
Kasus itu dialaminya ketika ia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas proyek pengerukan dan penimbunan kolam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Kecamatan Rumbai. Ketika itu, menjabat Walikota Pekanbaru yakni H Herman Abddullah.
Namun faktanya, pada Jumat (14/12), terdakwa masih bekerja sebagai Kepala Kesbangpolinmas Pekanbaru.
"Pengadilan sebenarnya telah memvonis Maiyulis terbukti melakukan tindak pidana korupsi rugikan negara Rp138 juta. Mestinya, walikota harus segera memberi sanksi," katanya.
Ia mengatakan, sangat merasa heran jikalau Walikota Pekanbaru, Firdaus MT masih membiarkan terpidana itu ngantor sebagaimana biasanya.
Semesti, demikian Rawa, walikota sebagai pimpinan tertinggi mengeluarkan surat ketegasan dan segera memecat atau menggantikan pejabat bermasalah itu.
"Jika seperti ini, kami melihat disini walikota tidak memahami aturan berlaku dan tidak memahami kebijakan publik. Sebab, jika sudah ditetapkan putusan itu sudah semestinya ditaati, dan terpidana jika PNS tentunya tidak dibenarkannya melaksanakan tugas. Supaya publik nanti tidak bertanya-tanya," katanya.
Pendapat senada disampaikan pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal-ekonomi (IPSK3), Ganda Mora, yang mengatakan peristiwa itu merupakan gambaran kurang mengertinya pejabat dengan aturan hukum.
"Kepala Kesbangpolinmas Pekanbaru Maiyulis Yahya inikan sudah di vonis secara hukum dengan 1 tahun penjara. Namun, kenapa Maiyulis itu tetap terlihat masuk kantor seperti biasanya. Seharusnya, dalam masalah ini walikota yang sebagai atasan memberikan sanksi segera meng-non aktifkan Maiyulis," katanya.
Walikota Pekanbaru Firdaus MT, dihubungi terpisah per telepon menyatakan tidak ada sanksi tegas dari pihaknya terhadap Maiyulis.
Alasan tidak bisa memberi sanksi itu, kata Firdaus, disebabkan Maiyulis sudah mengajukan surat pengunduran diri dari PNS kepada Badan Kepegawaian Daerah Pekanbaru.
Namun untuk menggantikan kekosongan jabatan yang akan ditinggal Maiyulis, demikian Firdaus, dalam waktu dekat pihaknya segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesabangpolinmas Pekanbaru.
"Sekarang saya masih pertimbangkan pejabat sementara menjelang mutasi yang dijadwal sebelum pergantian tahun," katanya.
(KR-FZR/I014)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012