"TPP bagi ASN sudah bisa dicairkan sejak kemarin (Kamis),"
Mamuju (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat mulai mencairkan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar.
"TPP bagi ASN sudah bisa dicairkan sejak kemarin (Kamis)," kata Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik, di Mamuju, Jumat.
Ia berharap dengan TPP tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN lingkup Pemprov Sulbar.
"Saya berharap, melalui TPP ini, dapat meningkatkan kinerja ASN," ujarnya.
Sementara, Kepala BPKPD Sulbar Amujib menjelaskan, ketentuan mengenai TPP diatur dengan Pergub Nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 8 tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri tertanggal 12 April 2023.
Sehingga, dengan ditetapkannya pergub tersebut lanjutnya, maka SKPD sudah bisa mengajukan pencairan TPP untuk tiga bulan, yakni periode Januari sampai Maret 2023 dengan melampirkan persyaratan berupa rekomendasi e-kinerja dan absen pegawai setiap SKPD.
TPP THR 50 persen kata Amujib, juga sudah bisa diajukan pencairannya ke BPKPD.
"Alhamdulillah berkah Ramadhan, TPP sudah bisa dicairkan sejak 13 April 2023. OPD yang mengajukan Kamis (13/4) akan diproses hari ini," ucap Amujib.
Untuk pembayaran TPP lanjutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, yakni setiap OPD harus melengkapi persyaratan berupa rekomendasi dari BKD karena pembayaran TPP setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja, kecuali terhadap PNS yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan.
"Pembayaran TPP tetap memperhitungkan tingkat kehadiran PNS, apabila kurang disiplin atau tidak hadir tepat waktu maka dilakukan pemotongan," jelas Amujib..
Ia menyampaikan bahwa alokasi anggaran TPP per bulan sebesar Rp9,7 miliar dengan jumlah penerima 3.507 pegawai.
"Kami berharap TPP ini bisa dibayarkan seluruhnya paling lambat sebelum cuti bersama hari raya. Untuk pembayaran THR sendiri, telah selesai dicairkan sebesar Rp27 miliar kepada 5.512 PNS dan 712 PPPK," jelas Amujib.
Sedangkan Nurhayati, Bendahara BPKPD Sulbar menyampaikan, selain pembayaran TPP, tahun ini PNS guru dan PPPK guru juga dapat menerima THR TPG 50 persen setelah dananya ditransfer dari rekening kas negara.
"Kami dari komunitas bendahara OPD, berterima kasih kepada Penjabat Gubernur Sulbar atas arahan dan kebijakan pemberian TPP tahun ini serta koordinasi yang terbangun antar-BPKPD dan tim penyusun pergub. Alhamdulillah hari ini TPP sudah dibayarkan," ujar Nurhayati.
Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023