"Kami sudah membentuk sentra Gakkumdu di semua Kejaksaan Negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur, anggota Gakkumdu sudah mulai aktif melakukan pemantauan terhadap berbagai tahapan pelaksanaan pemilu yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu,"Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu di semua Kejaksaan Negeri di daerah ini guna memudahkan Kejaksaan dalam menangani pelanggaran hukum pada Pemilu 2024.
"Kami sudah membentuk sentra Gakkumdu di semua Kejaksaan Negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur, anggota Gakkumdu sudah mulai aktif melakukan pemantauan terhadap berbagai tahapan pelaksanaan pemilu yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu di Kupang, Jumat.
Ia menjelaskan pembentukan sentra Gakkumdu melibatkan sejumlah institusi penegak hukum di wilayah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur seperti Kepolisian dan Kejaksaan Negeri.
Hutama Wisnu mengatakan penanganan hukum dilakukan Gakkumdu merupakan pelanggaran pidana yang terjadi dalam perhelatan Pemilu 2024 di seluruh kabupaten/kota di NTT.
"Petugas Gakkumdu sudah mulai turun juga dalam melakukan pemantauan dan pengawasan dalam proses penetapan daftar pemilih sementara dilakukan KPU di kabupaten/kota di NTT," kata Hutama Wisnu.
Dia menambahkan sekalipun sentra Gakkumdu telah dibentuk di semua Kejaksaan Negeri di provinsi berbasis kepulauan ini namun hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana dalam tahapan pemilu 2024.
"Sampai saat ini belum ada laporan atau kasus pidana pemilu yang dilaporkan ke Gakkumdu. Apabila ada indikasi tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu silahkan dilaporkan ke sentra Gakkumdu di daerah setempat," tegas Hutama Wisnu.
Ia berharap semua proses pelaksanaan pemilu 2024 yang dilakukan di NTT bisa berlangsung dengan sukses dan aman sehingga pemilu pada 14 Februari 2024 bisa dilaksanakan secara demokratis.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023