"Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap DPS yang ditetapkan oleh KPU sebagai upaya untuk memperbaiki data pemilih sementara pada tahap selanjutnya," Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie di Manokwari, Jumat.
Sebelumnya, Bawaslu Papua Barat menemukan ketimpangan data DPS Kabupaten Pegunungan Arfak dengan jumlah pemilih sebanyak 42.514 jiwa lebih besar dibandingkan jumlah penduduk kabupaten setempat berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah alokasi kursi anggota DPR kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 sebanyak 39.472 jiwa.
"Intinya kami tidak menggagalkan ataupun sama sekali mengurangi jumlah pemilih sementara yang ada di Pegunungan Arfak ataupun jumlah penduduknya," kata Elias.
Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Papua Barat untuk segera melakukan audit ataupun monitoring dan supervisi terkait jumlah DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Papua Barat.
Menurut dia, selisih data antara DPS dan jumlah penduduk Kabupaten Arfak harus diselesaikan di awal agar pada saat penetapan daftar pemilih sementara tahap perbaikan (DPSHP) tidak menjadi permasalahan lagi.
"Dengan kondisi seperti ini, jika tidak diverifikasi bisa jadi ada anggapan bahwa penyelenggara pemilu tidak paham terhadap tugasnya. Kita mencintai dan memberikan perhatian penuh untuk memperbaiki kekeliruan yang terjadi," ujar Elias.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak Martinus Nuham menyebut permasalahan tersebut sudah menjadi pokok pembahasan pada rapat pleno DPS di tingkat Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu dan Panwas agar KPU menyiapkan data kongkrit sebagai pertanggungjawaban, pada intinya bukan mengurangi, namun lebih kepada pembuktian data," ujarnya.
Menurut dia, dengan ketimpangan data yang terjadi akan menjadi permasalahan bukan saja di daerah, namun juga bisa sampai ke tingkat pusat.
Pewarta: Tri Adi Santoso
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023