Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma meminta Pemprov Papua Barat segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota setempat perihal pemenuhan hak dan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum dibayarkan.
"Kami harap Pemprov Papua Barat, dalam hal ini penjabat Gubernur Papua Barat, untuk mengambil langkah cepat seperti yang dilakukan penjabat Gubernur Papua Barat Daya. Kita tahu kebijakan provinsi ini sangat dinantikan para guru PPPK," kata Filep dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Filep mengatakan bahwa banyak pihak yang menyampaikan harapan agar persoalan tunggakan gaji guru PPPK tersebut tak berlarut-larut.
Oleh karena itu, dia mengajak Pemprov Papua Barat untuk duduk bersama membahas persoalan maupun hambatan yang mengakibatkan pembayaran gaji guru PPPK itu belum dilaksanakan, sehingga dapat memperoleh penyelesaiannya.
"Tentu kami prihatin para guru PPPK belum menerima haknya, tapi kami juga harus mengetahui persoalan yang dihadapi Pemprov. Kami harap dapat segera berkomunikasi dan duduk bersama dengan pemerintah provinsi membahas kendala-kendala yang dialami," jelasnya.
Baca juga: Senator: Pemekaran DOB di Papua Barat guna percepatan pembangunan
Dia berharap koordinasi juga dapat dilakukan dengan pemkab atau pemkot setempat untuk segera melaksanakan solusi yang diharapkan dalam waktu dekat.
Filep menyambut baik respons cepat dari Pemprov Papua Barat Daya yang telah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh pemkab dan pemkot setempat untuk membayar gaji guru PPPK sejak Januari hingga April 2023 pada Selasa (11/4).
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh bupati, penjabat bupati, dan penjabat wali kota di Papua Barat Daya untuk segera melakukan dua hal penting dan mendesak.
Pertama, melakukan inventarisasi dan pendataan dalam rangka pengalihan guru SMA/SMK PPPK dari Provinsi Papua Barat ke masing-masing kabupaten dan kota.
Kedua, membayar hak dan gaji guru SMA/SMK PPPK dimaksud, yang belum dilakukan sejak bulan Januari sampai dengan April 2023, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat anggarannya sudah diakomodasi dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun 2023.
Baca juga: Anggota DPD sesalkan putusan bebas Isak Sattu
Baca juga: DPD soroti perusahaan tak berizin namun telah lama beroperasi
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023