Jakarta (ANTARA) - Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi atau Pokja Konservasi meminta pemerintah dan parlemen mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE).

"Undang-Undang Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan praktik konservasi dan tidak lagi bisa mengimbangi ancaman kerusakan pada hutan beserta keberadaan biodiversitas," kata Juru Bicara Pokja Konservasi Adrianus Eryan dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Pokja Konservasi menyampaikan bahwa jumlah kejahatan terhadap satwa liar kini meningkat 5 sampai 7 persen per tahun.

Bahkan modus kejahatan kian canggih, seperti perdagangan ilegal satwa liar secara daring melalui media sosial maupun platform niaga elektronik.

Baca juga: DPR dorong partisipasi publik dalam penyempurnaan RUU KSDAHE

Baca juga: DPR ingin pembangunan ekonomi selaras dengan pelestarian biodiversitas

Regulasi konservasi yang kini telah berusia lebih dari tiga dekade memberikan ancaman hukuman yang rendah. Kondisi itu membuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tidak lagi mampu menjawab permasalahan tersebut.

Selain kebutuhan pengaturan mengenai perlindungan keanekaragaman hayati serta penegakan hukum untuk menciptakan efek jera, langkah pencegahan lainnya juga dibutuhkan seperti pendekatan peningkatan sosial-ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Kepada DPR RI, Pokja Konservasi menyampaikan enam fokus isu terkait RUU KSDAHE mulai dari perlindungan ekosistem, perlindungan spesies, perlindungan genetik, medik konservasi, penegakan hukum, dan pendanaan konservasi.

"Pelibatan semua pihak sangat penting bagi pelaksanaan konservasi di tingkat ekosistem, spesies, dan genetik. (Konservasi) tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah," kata Adrianus.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tahun 2022 lalu, rancangan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem telah ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan inisiatif DPR.

Bahkan, pemerintah juga telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem tersebut pada 31 Oktober 2022.

Pada periode sebelumnya, RUU KSDAHE sempat dibahas oleh parlemen namun regulasi itu belum juga rampung. RUU KSDAHE kini telah masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2023 dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.*

Baca juga: Ahli konservasi IPB apresiasi komitmen DPR bahas RUU KSDAE

Baca juga: Unpad: Pemberitaan tentang regulasi konservasi perlu ditingkatkan

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023