"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap."
Binjai (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu dengan cara membakarnya dari hasil persidangan 90 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap," kata Kejari Binjai, Chairudin Sipahutar, di Binjai, Sabtu.
Sedikit-dikitnya ada 59 kilogram daun ganja kering dan 35 gram sabu-sabu yang dimusnahkan instansinya di halaman kantor kejaksaan di Binjai, dan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara dibakar.
Sipahutar mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba itu berasal dari 90 kasus narkoba yang disidangkan di pengadilan negeri Binjai dari tahun 2011 hingga 2012.
Acara pemusnaahan narkoba tersebut dihadiri langsung Walikota Binjai, HM Idaham, dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Binjai, AKP Achruddin Hasibuan.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini sudah inkrah, dan para tersangka sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kelas dua-A kota Binjai.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Kejari Binjai bersama instansi terkait lainnya juga sepakat untuk tetap memberantas peradaran narkoba diwilayah hukum Kota Binjai, yakni dengan memberikan penyuluhan kepada para pelajar agar menghindari narkoba, dan segera melaporkan warga yang terlibat peredaran dan mengkonsumsi narkoba, katanya.
(T.ANT-218)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012