Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan akan memperkuat tata kelola organisasi sebagai salah satu prioritas kerja pada 2023.
"Pengembangan tata kelola kelembagaan, termasuk memastikan pengembangan tata kelola pengetahuan di internal Komnas Perempuan dan mitra dengan perspektif interseksionalitas," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara bertajuk "Laporan Pertanggungjawaban Publik Komnas Perempuan Atas Kerja Tahun 2022" di Jakarta, Kamis.
Penguatan tata kelola organisasi ini meliputi pengembangan infrastruktur pemantauan, pencarian fakta, pendokumentasian, kajian, pendidikan publik, pelaporan, penguatan tata kelola kelembagaan, termasuk revisi Perpres 65 Tahun 2005 dan revisi Perpres 132 Tahun 2017.
Andy Yentriyani mengatakan dalam menghadapi tantangan, baik eksternal maupun internal, Komnas Perempuan meneguhkan langkah untuk terus bergerak maju.
Selain penguatan kelembagaan, Komnas Perempuan kedepannya juga akan berfokus pada empat isu prioritas lainnya, yaitu konflik dan bencana; penyiksaan, penghukuman dan perlakuan lain yang kejam atau tidak manusiawi lainnya; kekerasan seksual; dan perempuan pekerja.
Dikatakannya, Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya tujuh aspek tantangan yang dihadapi sepanjang tahun 2022, yang sebagiannya kemungkinan akan terus berlanjut di tahun 2023.
Ketujuh tantangan ini pada aspek politik, kebijakan, infrastruktur layanan, birokrasi dan kelembagaan, kondisi masyarakat sipil, pengelolaan pengetahuan dan kondisi internal Komnas Perempuan.
Andy Yentriyani juga memaparkan bahwa Komnas Perempuan menerima sebanyak 4.371 pengaduan masyarakat selama tahun 2022.
"Jumlah pengaduan hampir sama dengan tahun 2021, yaitu 4.322 kasus atau rata-rata 12 pengaduan per hari," katanya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.422 diantaranya merupakan kasus kekerasan berbasis gender.
Andy Yentriyani menambahkan 77 persennya atau sebanyak 2.648 kasus telah disikapi. "Naik 30 persen dari total penyikapan tahun 2021," kata Andy.
Penyikapan kasus dalam bentuk surat lapor, surat rujukan, surat klarifikasi, surat rekomendasi, dan surat pengaduan.
Baca juga: Komnas Perempuan pantau rekomendasi UPR Siklus IV yang sudah diadopsi
Baca juga: Komnas Perempuan minta dukungan publik sukseskan RUU PPRT
Baca juga: Komnas Perempuan: Libatkan disabilitas susun aturan turunan UU TPKS
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023