Jakarta, (ANTARA) – Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan isu tentang tertahannya barang kiriman berupa alat kesehatan. Dilansir melalui laman instagram @niluhdjelantik, pada Kamis (06/04), terdapat sebuah tayangan video seorang warga negara asing (WNA) penyandang disabilitas asal Finlandia berinisal PR, yang mendatangi Kantor Pos Lalu Bea Denpasar untuk mengambil paket barang. Namun, paket barang tersebut termasuk dalam aturan larangan dan pembatasan impor alat kesehatan, sehingga diperlukan surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI untuk mengeluarkan barang tersebut.


Dalam menanggapi isu tersebut, mempertimbangkan asas kemanusiaan Bea Cukai Ngurah Rai merespons cepat dengan berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Kesehatan RI. Kementerian Kesehatan RI pun memberikan dukungan penuh untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Bea Cukai Ngurah Rai bertemu langsung dengan WNA tersebut dan turut aktif membantu pengurusan perizinan secara online melalui link http://www.esuka.binfar.kemkes.go.id pada Jumat sore (07/04).


Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai, Bowo Pramoedito, mengatakan bahwa hasil komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI membuahkan hasil hingga WNA tersebut mendapatkan surat rekomendasi Special Access Schemes atas barang impornya.


“Barang kiriman tersebut berisi 3 kemasan hydrophilic single-use catheter masing-masing 30 pcs, 3 pcs kantong urin dengan selang, dan 2 kemasan condom catheter berlabel coloplast conveen masing-masing 30 pcs,” rinci Bowo.


Bowo melanjutkan bahwa dengan terbitnya surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI, WNA tersebut dapat menerima alat kesehatan yang dia perlukan pada hari Sabtu pagi (08/04).


WNA tersebut menyatakan bahwa dia ingin menerima barangnya setelah surat izin benar-benar dia dapatkan dari pemerintah Indonesia. Ia mengatakan bahwa alat kesehatannya masih tersedia untuk memenuhi keperluannya sampai dengan hari Sabtu (08/04).


Barang kiriman berupa kateter tersebut termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/234/2018 tentang Daftar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor yang Pengawasannya Dilakukan dalam Kawasan Pabean (Border) dan di Luar Kawasan Pabean (Post Border).


“Sebagai community protector, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan serta dukungan terhadap masyarakat terutama terhadap kaum kelompok rentan. Kami juga akan terus menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Bowo.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023