Sehingga, ketua dan wakil MA memiliki mandat yang kuat dalam memimpin organisasi
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta kepada Mahkamah Agung untuk memilih Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-yudisial pengganti hakim agung Sunarto dengan matang dan transparan.
"Saya dengar pemilihan akan dilakukan 28 April ini. Tanggal 19-25 April cuti Lebaran. Artinya, waktu MA untuk memilih calon Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial sangat sempit. Kenapa terburu-buru? Sebaiknya dipersiapkan dengan matang dan transparan," ucap Hinca dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hinca juga berharap, sebagai satu-satunya lembaga yang menyandang kata 'Agung', MA harus mulai membuka diri. Tidak lagi menjadi lembaga yang menyendiri dan seakan terpisah dari kepentingan publik.
Sehingga, pemilihan Wakil Ketua MA bisa terbuka dan disaksikan langsung oleh publik. Terlebih, belakangan ini kepercayaan publik kepada MA tergerus karena adanya kasus dugaan suap.
"Jadikan pemilihan Wakil Ketua MA ini sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik. Bikin transparan. Mulai dari dibentuknya panitia seleksi, pengumuman syarat materil dan immateril, dan penetapan calon. Sehingga publik tahu bahwa MA menjalankan tata kelola organisasi dengan sangat baik dan bisa dipercaya," ujarnya.
Hinca mengakui, sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kedaulatan sendiri. Terutama kewenangan hakim dalam menentukan keputusan suatu perkara.
Namun, sebagai sebuah organisasi, MA memiliki kewajiban moral kepada publik. Sehingga, publik yakin bahwa peradilan merupakan tempat yang terpercaya untuk mendapatkan keadilan.
Hinca juga mengusulkan agar ke depannya, pemilihan ketua dan wakil ketua MA melibatkan 8.000 hakim sampai tingkat pengadilan tinggi negeri.
"Sehingga, ketua dan wakil MA memiliki mandat yang kuat dalam memimpin organisasi," ucapnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) baru saja menggelar sidang paripurna khusus pemilihan Wakil Ketua Bidang Yudisial, Selasa (7/2) yang lalu.
Sebanyak 44 hakim agung menggunakan hak suaranya, dan Sunarto mendapat 27 suara. Hal tersebut mengakibatkan Sunarto berhak menduduki jabatan tersebut. Namun, pemilihan jabatan pimpinan MA belum selesai. Sebab, akan ada kekosongan jabatan, yakni Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial yang sebelumnya dijabat Sunarto.
Lantas, pada awal April 2023, sebanyak tiga hakim agung sudah lolos fit and proper test di DPR dan tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk ditetapkan sebagai hakim agung.
Bagi Hinca, ketiga calon hakim agung tersebut memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial. Oleh karena itu, ia berharap agar MA menunggu penetapan tiga hakim agung tersebut sebelum melaksanakan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial untuk menggantikan Sunarto.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023