Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, memvonis mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah terlibat penjualan kulit harimau.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Ahmad Nur Hidayat pada persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Kamis.
Dalam putusan nya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP.
Selain pidana penjara satu tahun enam bulan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ahmadi dengan denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.
Baca juga: Bupati Bener Meriah divonis 3 tahun penjara
Baca juga: Bupati Bener Meriah dituntut 4 tahun penjara
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ahmadi dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa Ahmadi, juga pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk pikir-pikir.
Bupati Bener Meriah 2017-2018 Ahmadi tangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.
Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang serta bagian tubuh lainnya satwa dilindungi tersebut.
Selain Ahmadi, pelaku lainnya atas nama Suryadi serta seorang lainnya atas nama Iskandar. Iskandar sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair satu bulan penjara.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023