"Tindakan pemusnahan ini berdasar pada instruksi Presiden RI,"
Sorong (ANTARA) - Polda Papua Barat melakukan pemusnahan terhadap tujuh balpres pakaian bekas yang merupakan hasil impor di Mapolsek KP3 Laut Sorong, Papua Barat Daya, Kamis
Pemusnahan pakaian bekas yang dipimpin Kompol Wisnu Prasetyo selaku Kasubdit-I Ditreskrimsus Polda Papua Barat disaksikan Balai Pengawasan Tertib Niaga Regional Makassar, Disperindag Papua Barat Daya, Dinas Perdagangan, dan Polsek KP3 Laut Sorong.
Berdasarkan pantauan media ini, pemusnahan baju bekas ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Kasubdit-I Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kompol Wisnu Prasetyo, menjelaskan pemusnahan pakaian bekas ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kebijakan Presiden Republik Indonesia yang melarang impor baju bekas ke dalam negeri.
"Tindakan pemusnahan ini berdasar pada instruksi Presiden RI," jelas Kasubdit-I Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kompol Wisnu Prasetyo sesaat setelah pemusnahan baju bekas.
Menurut dia, di dalam Permendag nomor 40 tahun 2022 jelas di atur bahwa barang bekas impor kemudian diperdagangkan kepada masyarakat umum adalah dilarang.
"Ini sudah diatur di dalam Permendag," sebut dia.
Tujuh balpres baju bekas ini, kata dia merupakan milik dua warga Kota Sorong yang berhasil didatangkan dari Bandung dan Jakarta.
“Mereka datangkan barang ini dari Pasar Gedebage Bandung dan Pasar Senen Jakarta," ujarny.
Dia menambahkan, dua orang pemilik pakaian bekas ini akan dijadikan sebagai saksi untuk pendalaman terkait asal usul impor pakaian bekas ke Kota Sorong.
"Jadi kita akan mendalami kasus ini untuk mencari tau terkait peredaran pakaian bekas dari luar Kota Sorong," tambah dia.
Karena itu dia berharap kepada seluruh masyarakat yang terlanjur membeli pakaian bekas untuk kemudian dijual, agar segera menjual habis pakaian bekas tersebut dan dilarang untuk tidak mendatangkan lagi pakaian bekas dari Surabaya dan Jakarta.
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023