Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berkomitmen membentuk ekosistem kekayaan intelektual dengan mengoptimalkan pelindungan hak paten terkait pemanfaatan riset dan inovasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Teknologi riset dan inovasi adalah dua sisi keping mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan saling terkait satu dengan lainnya, terutama apabila dilindungi dengan kekayaan intelektual," kata Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono dalam seminar bertajuk Ekosistem Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil-Hasil Riset dan Inovasi yang digelar di Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta, Kamis.

Jumlah kekayaan intelektual yang kini dimiliki oleh BRIN mencapai 2.389 paten, 352 pencatatan hak cipta, 122 desain industri, 17 perlindungan varietas tanaman, dan 46 merek.

Pada 2022 lalu, BRIN sudah mendaftarkan kembali 400 lebih permohonan paten dan tahun 2023 ini BRIN menargetkan pendaftaran 600 paten baru.

"Kami ingin membuat suatu ekosistem yang memungkinkan kekayaan intelektual yang sudah ada maupun yang sedang dipersiapkan untuk didaftarkan ini bisa sesegera mungkin dimanfaatkan oleh industri dan masyarakat," kata Agus.

Pada 2 Maret 2023 lalu, BRIN telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bersamaan dengan kegiatan itu juga telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN dengan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM dalam rangka mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual domestik untuk peningkatan daya saing industri, peningkatan kapasitas iptek, dan menumbuhkan perekonomian bangsa.

Kebijakan pelindungan kekayaan intelektual sangat diperlukan untuk menggerakkan roda ekosistem kekayaan intelektual melalui upaya kreativitas dan inovasi yang berdampak pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Terdapat tiga cara dalam memperoleh pelindungan kekayaan intelektual, yaitu melalui pendaftaran (konstitutif), secara otomatis sejak karya tersebut diekspresikan atau diumumkan (deklaratif), dan selama rahasianya terjaga (kerahasiaan).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Min Usihen mengatakan keberadaan BRIN dapat mendorong penerapan riset berbasis kekayaan intelektual yang dapat didayagunakan untuk kepentingan nasional, kepentingan masyarakat, dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Kemenkum HAM akan selalu selalu mendukung BRIN dalam upaya memberikan perlindungan kekayaan intelektual atas hasil-hasil riset nasional yang dihasilkan, baik dalam hal pemanfaatan data dan informasi kekayaan intelektual serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia, para peneliti, maupun juga inventornya.

"Dengan demikian, kita berharap kita dapat mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual menjadi pilar bagi pemulihan ekonomi, memacu percepatan pembangunan ekonomi nasional," kata Min.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan BRIN dan segenap jajaran atas dukungan dan perhatian yang diberikan serta kerjasama yang baik dalam upaya mewujudkan sistem kekayaan intelektual nasional yang memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa," pungkasnya.

Baca juga: BRIN: Perkuat kolaborasi riset di wilayah timur Indonesia

Baca juga: BRIN lakukan tiga eksperimen riset tentang gerhana matahari hibrid

Baca juga: BRIN tawarkan kolaborasi riset dukung pengembangan pulau-pulau kecil






Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023