Pasangan induk elang jawa tersebut terpantau telah menghuni sarang di Blok Resort PTNW Gunung Salak I dan aktif berkembang biak sejak 2015. Elang jawa termasuk ke dalam satwa yang setia pada pasangannya. Periode bertelurnya yaitu dua tahun sekali dengan hanya menghasilkan satu telur setiap periode.
Kepala Balai TNGHS, Irzal Azhar menyebutkan kelahiran bayi elang jawa ini telah menambah populasi satwa langka yang dilindungi di TNGHS. Elang jawa memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Satwa ini merupakan salah satu top predator yang dapat menjaga keseimbangan rantai makanan dan ekosistem hutan TNGHS. Elang jawa juga merupakan satwa dilindungi melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018,” jelas Irzal.
Irzal menambahkan bahwa kawasan hutan TNGHS merupakan habitat tiga satwa kunci endemik Pulau Jawa, yaitu macan tutul jawa, owa jawa, dan elang jawa.
“Kawasan ini memiliki ekosistem yang baik serta mendukung perkembangbiakan alami elang jawa yang secara kesejarahan telah menjadi inspirasi Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Sejak 2015, kami mencatat 10 sarang elang jawa aktif di kawasan taman nasional ini yang terdiri atas 3 sarang di Kawasan Pegunungan Halimun dan 7 sarang di Kawasan Gunung Salak,” pungkas Irzal.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023