Perlindungan pemerintah daerah (pemda) terhadap objek cagar budaya di Bumi Sriwijaya ini lemah. Untuk itu perlu mendapat dukungan wakil rakyat di tingkat pusat

Palembang (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Palembang meminta dukungan Komisi X DPR RI untuk melindungi cagar budaya yang ada di Ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu.

"Perlindungan pemerintah daerah (pemda) terhadap objek cagar budaya di Bumi Sriwijaya ini lemah. Untuk itu perlu mendapat dukungan wakil rakyat di tingkat pusat," kata
Anggota AMPCB Palembang Kemas Ari Panji, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, salah satu bukti lemahnya perlindungan terhadap objek cagar budaya terjadi pembiaran pengrusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo.

Pangeran Kramo Jayo adalah seorang perdana menteri pertama di era Keresidenan Palembang dan juga menantu Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II yang diasingkan ke Ternate.

Makam Pangeran Kramo Jayo berada di wilayah 15 Ilir kini kondisinya memprihatinkan karena mulai dirusak dan lahannya akan dijadikan bangunan ruko.

Komplek pemakaman itu statusnya status quo (sengketa) sejak zaman Wali Kota Palembang Cholil Aziz, kata dia, dan anehnya ada pihak yang menguasai lahan dilengkapi dengan surat hak milik.

Baca juga: Palembang kota tertua di Indonesia tak miliki cagar budaya tetap

Untuk menghadapi masalah sengketa komplek pemakaman Pangeran Kramo Jayo yang juga sebagai objek cagar budaya, lanjutnya, diharapkan bantuan dari berbagai pihak dan anggota DPR RI asal Sumsel.

Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang baru-baru ini melakukan diskusi mengenai permasalahan itu dengan Sultan Palembang Darussalam Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja, budayawan Palembang Vebri Al Lintani, seniman Palembang Ali Goik, Heri Mastari, R.M.Rasyid Tohir, Dato' Pangeran Nato Rasyid Tohir.

Menurut Mustafa Kamal, dia akan mempelajari permasalahan yang disampaikan AMPCB Palembang itu. Kasus pengrusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo seharusnya, kata dia, tidak terjadi jika masyarakat dan pemda setempat peduli dengan objek cagar budaya.

Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Kayo ini sudah teregister menjadi cagar budaya, meskipun belum dapat surat cagar budaya, katanya, tapi statusnya menjadi sama dengan yang sudah mendapat SK cagar budaya.

“Kenapa bisa dihancurkan dan diperjualbelikan, artinya pembelian itu sudah cacat hukum. Kemudian apakah yang menjual ini apakah betul ahli waris, kalau betul apakah seluruh ahli waris semua," ujar Mustafa Kamal.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Tentang Cagar Budaya

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023