bisa dimulai dari jalan lingkungan sempit dan gang-gang di permukiman padatJakarta (ANTARA) - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menawarkan tiga solusi terkait masalah kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Jakarta agar tidak menyalahgunakan fasilitas umum sebagai lokasi parkir, salah satunya adalah pemanfaatan lahan resmi untuk fasilitas parkir komunal di lingkungan padat penduduk.
"Jadi semangatnya bukan untuk memberi sanksi tetapi memberi kesadaran bersama bagi warga tentang kewajiban menyediakan garasi sehingga tidak parkir permanen di jalan lingkungan/gang," kata Nirwono di Jakarta pada Rabu.
Adapun solusi yang ditawarkan Nirwono, pertama, pemilik kendaraan dapat menyediakan parkiran di halaman rumah dengan desain menarik meski di lahan sempit, seperti halnya di Jepang.
Kedua, masyarakat pemilik kendaraan bisa menyewa lahan parkir bersama tetangga di sekitar permukiman jika tersedia lahan yg memadai.
Ketiga, lanjut Nirwono, Pemerintah Daerah DKI, Dishub DKI, atau pihak swasta juga bisa membangun gedung-gedung parkir komunal di sekitar permukiman padat, terutama dengan menggunakan lahan aset Pemda DKI dan diprioritaskan untuk penghuni sekitar dengan pendataan yang akurat.
Nirwono menuturkan bahwa kendaraan yang diparkir dalam garasi atau tempat parkir resmi akan membantu memperlancar arus kendaraan, utamanya kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans jika terjadi kebakaran di permukiman padat. Selain itu, kepemilikan garasi juga untuk mencegah terjadinya konflik sosial antartetangga.
"45 persen permukiman di Jakarta merupakan permukiman padat (hunian tapak), dengan jalan lingkungan sempit sampai ke gang-gang. Selama ini, 75-80 persen kebakaran seringkali terjadi di kawasan permukiman padat, dan 80 persen kendaraan pemadam kebakaran terlambat atau tidak bisa mencapai lokasi kebakaran karena terhambat kendaraan yang parkir menutup jalan lingkungan/gang," kata ungkap Nirwono.
Oleh karena itu, lanjut Nirwono, kewajiban pemilik kendaraan memiliki garasi dapat diutamakan di permukiman padat dengan jalan lingkungan sempit. Selain itu, gang-gang harus bebas dari parkir kendaraan bermotor untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas jika terjadi bencana kebakaran.
"Ini menjadi krusial untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas terutama ketika terjadi bencana kebakaran, serta mencegah terjadinya konflik sosial antartetangga. Sebaiknya penataan ini bisa dimulai dari jalan lingkungan sempit dan gang-gang di permukiman padat," tukas Nirwono.
Baca juga: Dishub DKI bahas penerapan sanksi pemilik mobil tak punya garasi
Baca juga: Dishub derek mobil pegawai Bea Cukai yang parkir liar di Kebayoran
Baca juga: Dishub DKI: Jangan salahgunakan fasilitas umum untuk parkir liar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023