Karena surat kuasa itu sudah tidak berlaku lagi dengan dicoretnya tanggal, dan itu yang terdaftar resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan bahwa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh kubu Moeldoko tidak memiliki legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah.

"PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya," kata Mehbob saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu.

Mehbob mengatakan PK yang diajukan oleh Moeldoko tidak mempunyai legal standing karena berdasarkan surat kuasa yang sudah tidak berlaku lagi.

"Karena surat kuasa itu sudah tidak berlaku lagi dengan dicoretnya tanggal, dan itu yang terdaftar resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa Moeldoko melalui kuasa hukumnya memasukkan PK per tanggal 3 Maret 2023 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Oktober 2022.

"Moeldoko dalam memasukkan PK tertanggal 3 Maret itu berdasarkan surat kuasa khusus per 6 Oktober 2022. Ini surat kuasa yang didaftarkan yaitu tanggal 3 Maret, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN," ujarnya.


Namun, lanjut dia, pihak pengacara Moeldoko menganulir surat kuasa tersebut menjadi tertanggal 2 Maret 2023.

Baca juga: Menkumham tegaskan sikap netral terkait pengajuan PK kudeta Demokrat

"Ini permohonan PK berdasarkan surat kuasa 6 Oktober 2022. Kemudian, malah kita mengacu pada surat kuasa itu sudah benar 6 Oktober 2022. Kemudian dicoret oleh lawyer mereka menjadi tanggal 2 Maret 2023," ucapnya.

Ia lantas berkata, "Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK, di mana PK itu 2 Maret 2023," tuturnya.

Untuk itu, ujarnya lagi, wajar apabila Moeldoko mengaku tidak mengetahui soal upaya PK terhadap putusan MA yang menolak kasasi yang dia ajukan soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyernya. Jadi kalau Moeldoko bilang enggak ngerti PK, ya mahfum. Kecuali dia lupa sudah pernah memberikan kuasa pada 6 Oktober 2022 kemudian surat kuasa itu disuruh pending," terangnya.

Baca juga: Partai Demokrat berharap kubu Moeldoko berhenti menggugat partai
Mehbob pun berharap PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko ditolak oleh MA karena tidak memiliki legal standing.

"Jadi sudah sewajarnya PK ini mesti ditolak karena tidak punya legal standing dari PK ini dari Moeldoko atau Johnny Allen," ucapnya.

Sebelumnya, Senin (3/4), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku tidak mengetahui soal upaya PK terhadap putusan MA yang menolak kasasi yang dia ajukan soal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Ora ngerti (tidak tahu) aku urusannya," kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan Kepala Staf Presiden Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kudeta Partai Demokrat.

"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA, untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
Baca juga: MA tolak gugatan AD/ART Partai Demokrat kubu Moeldoko
Baca juga: Demokrat pertanyakan kredibilitas pengacara kubu Meldoko

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023