Pontianak (ANTARA News) - Junaidi, petugas Bea Cukai pada Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Jumat, ditetapkan sebagai tersangka pemilik sabu 28 kilogram senilai Rp56 miliar, kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan barat, Brigjen (Pol) Tugas Dwi Apriyanto.
"Kamis kemarin (13/12), Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalbar menangkap Junaidi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar," kata Tugas dalam keterangan persnya di Pontianak.
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Entikong Ishak Fauzi membeberakn kronologi penangkapan penyelundup sabu seberat 28 kilogram itu Rabu (7/11) di PPLB Entikong saat sebuah Bus SJS dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak (Kalbar) melintas pos pemeriksaan yang dilengkapi mesin X-Ray, sehingga terdeteksi ada barang mencurigakan.
Setelah berkoordinasi, para petugas Bea Cukai mengejar pelaku dan menahannya di sekitar Dusun Korek, Tayan, Kabupaten Sanggau.
Modus yang dipakai adalah dengan memasukkan sabu ke dua paket berisi "rice cooker" (mesin penanak nasi) dengan masing-masing berisi 14 kantong, satu kantong seberat satu kilogram dengan nilai total Rp56 miliar
(A057/Y008)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2012