"Kami sudah melakukan komunikasi dengan partai politik dan mereka (parpol) sudah siap meneruskan ke para kadernya terkait aturan pemasangan spanduk dan baliho di wilayah Kabupaten Buleleng," kata Kepala Badan Kesbangpol Buleleng Nyoman Kappa Tri Aryandono di Singaraja, Rabu.
Ia mengatakan, jajaran Kesbangpol akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng yang berwenang untuk melakukan penertiban sebagai upaya tindak lanjut terkait penemuan pelanggaran terkait.
Pihaknya juga mengharapkan pihak tugas pengawasan pemilu juga melibatkan kecamatan-kecamatan untuk senantiasa melakukan pelaporan dan koordinasi terkait perkembangan politik yang terjadi di setiap wilayah kecamatan.
Nyoman Kappa Tri Aryandono menambahkan adapun format laporan yang baku juga disediakan guna memudahkan proses pelaporan. Format pelaporan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.
"Saya harapkan kita dapat menyamakan persepsi terkait format laporan pemantauan perkembangan politik di kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng," ujar dia.
Adapun terkait pelaporan kondisi pemungutan suara saat pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024, menurutnya, juga perlu diperhatikan. Untuk itu, Kappa juga akan menyusun sistem pelaporan berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan kecepatan pelaporan.
"Peran Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfosanti) Buleleng diperlukan di sini. Kami memohon untuk membentuk sistem pelaporan terintegrasi yang bisa dipakai oleh semuanya," pungkas Nyoman Kappa.
Pewarta: IMBA Purnomo/Naufal Fikri Yusuf
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023