Jakarta (ANTARA News) - Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191 Tahun 2010 ditargetkan mampu meningkatkan tambahan pendapatan cukai rokok sekiatar Rp5 triliun sampai Rp10 triliun.
Pemerintah berkomitmen untuk menerapkan PMK 191/2010 yang sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo sejak 23 November 2010, dan kini telah melewati masa transisi dua tahun, kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Agung mengatakan, kepastian pemberlakuan PMK 191/2010 masih membutuhkan proses pembuktian agar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak ada permasalahan di kemudian hari.
"PMK 191 mulai di-enforce per November tahun ini. Langkah awalnya adalah melakukan penelitian adanya hubungan istimewa pada perusahaan hasil tembakau. Proses pembuktiannya tentu membutuhkan waktu karena penetapan adanya hubungan istimewa harus benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak boleh gegabah," katanya.
Menurut Agung, peraturan itu terkait dengan aspek hukum perusahaan-perusahaan hasil tembakau sehingga penerapannya harus hati-hati. "Ini berkaitan dengan aspek hukum perusahaan, jadi kami harus melaksanakan proses penelitian dengan sangat hati-hati dan taat asas," ujarnya.
PMK 191/2010 sendiri merupakan regulasi yang mengatur hubungan istimewa pengusaha pabrik hasil tembakau. Isi dari Peraturan ini merupakan kebijakan mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan rilis telah memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012, yaitu Rp 131,2 triliun. Dan untuk 2013, DJBC menargetkan penerimaan dari bea cukai sebesar Rp 151 triliun.
"Total target penerimaan pajak kami Rp 131 triliuntapi sampai bulan November 2012, kami sudah bisa melebihi target yaitu Rp133 triliun dan meski sudah melebihi kami tidak santai, kita berupaya di angka Rp140 triliun dan pada tahun 2013 kami berharap bisa Rp151 triliun," kata Agung dalam jumpa pers di di Jakarta, Selasa (11/12).
Menurut Agung sejak pencanangan reformasi birokrasi pada 2007, target yang ditetapkan oleh pemerintah melalui APBN untuk penerimaan bea dan cukai selalu bisa dicapai.
Data DJBC per 30 November 2012 menyebutkan bahwa realisasi bea masuk mencapai Rp25,7 triliun atau 103,87 persen dari target dalam APBN-P 2012, yaitu Rp 24,7 triliun. Namun penerimaan dari bea keluar mengalami penurunan, yaitu baru sebesar Rp 19,9 triliun atau 85,7 persen dari target APBN-P 2012, yaitu 23,2 triliun. Sementara untuk penerimaan cukai mencapai Rp 87,5 triliun atau 105,1 persen dari APBN-P, yaitu Rp 83,3 triliun.
Dengan demikian, bukan tidak mungkin apabila PMK 191/2010 segera diberlakukan, maka target pendapatan negara dapat segera terwujud.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012