Diseminasi ini sangat penting. Artinya sebagai suatu rangkaian proses dalam penyusunan peraturan sebelum ditetapkan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas serta menciptakan pemahaman antar-pemangku kepentingan terkait suatu peraturan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Berupa Tarif Volatil bagi dunia pendidikan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti pun mendorong adanya diseminasi terkait RPMK ini dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi pemangku kepentingan atas jenis dan tarif layanan PNBP tersebut.

“Diseminasi ini sangat penting. Artinya sebagai suatu rangkaian proses dalam penyusunan peraturan sebelum ditetapkan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas serta menciptakan pemahaman antar-pemangku kepentingan terkait suatu peraturan,” katanya di Jakarta, Rabu.

Tujuan dari diseminasi sendiri adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada semua pihak yang berkepentingan sehingga pada saat implementasi dapat berjalan dengan baik, disamping mendapatkan masukan, tanggapan bahkan kritik dari pihak terkait.

Menurut Suharti, ditetapkannya peraturan pemerintah dan RPMK ini akan memberikan payung hukum bagi satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dalam memberikan layanan pendidikan dan kebudayaan.

“Sehingga dapat memberikan kelancaran dalam proses harmonisasi sehingga penetapannya lebih cepat dan tidak ada hambatan,” ujarnya.

Baca juga: Mengawal UU pendidikan dan layanan psikologi

Kemendikbudristek telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kemendikbudristek dan sedang menyusun RPMK volatil atas jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kemendikbudristek terkait beberapa hal meliputi pelatihan kependidikan, royalti atas lisensi kekayaan intelektual, pengujian laboratorium, kursus/pelatihan pada PTN, jasa TIK, terjemahan dan penerbitan, jasa asesmen, konsultasi, analisis serta seminar.

RPMK tersebut telah melalui pembahasan antar-kementerian (Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Sekretariat Kabinet).

Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Faisal Syahrul menjelaskan latar belakang diperlukannya diseminasi RPMK jenis dan tarif PNBP bersifat volatil yang berlaku di Kemendikbudristek adalah karena adanya beberapa aspek antara lain penyelarasan regulasi dan adanya layanan yang dapat memberikan PNBP Kemendikbudristek namun belum diakomodir dalam peraturan serta PNBP.

Sementara tujuan pengaturan tarif yaitu untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan PNBP, meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP serta meningkatkan kontribusi penerimaan negara khususnya yang melalui Kemendikbudristek.

Direktur PNBP Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menambahkan terkait tarif PNBP sampai dengan nol rupiah maupun nol persen yang ditetapkan dengan pertimbangan tertentu, antara lain mencakup penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan atau pemerintahan, termasuk untuk penyidikan, penyelidikan, dan perpajakan.

“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” kata Wawan.

Baca juga: Kemendikbudristek: Pemangku kepentingan pulihkan pendidikan

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023