Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu, menggeledah kantor PT Semen Baturaja dan anak perusahaannya PT Baturaja Multi Utama di Palembang terkait dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen tahun anggaran 2021.

Penggeledahan kedua kantor yang berlokasi di kawasan Kertapati dan Komplek Ogan Permata Indah Jakabaring, Palembang, itu berlangsung secara serentak sejak pukul 10.00 WIB.

"Ya sedang berlangsung ada dua tim (penyidik) yang bergerak, di mana penggeledahan tersebut di bagian akuntansi pelaporan dari anak perusahaan PT BMU ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Adi Muliawan di kantor PT Baturaja Multi Utama, Komplek Ogan Permata Indah Palembang.

Penggeledahan dilakukan dua tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berjumlah lebih dari delapan orang yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Khaidirman.

Adi menjelaskan penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pada perusahaan plat merah yang bergerak di industri semen itu.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan dugaan tindak pidana berupa penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT Baturaja Multi Utama.

Secara khusus berdasarkan temuan kejaksaan
dalam proses penyelidikan diketahui dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2021.

"Pada kasus penyimpangan dalam distribusi ini ada kemungkinan menimbulkan kerugian keuangan negara," kata dia.

Kendati demikian, Adi menyatakan konstruksi hukum dalam kasus tersebut akan disampaikan secara detail segera setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan rangkaian selanjutnya.

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023