Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih, semoga penandatanganan ini sebagai suatu simbol yang baik kedua pihak dan kedua negara ....

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Korea Real Estate Board (REB) dalam bidang sistem penetapan harga real estat dan pembangunan informasi digital.

Melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelaskan, MoU ini merupakan kerja sama pertama di bidang pertanahan dengan Korea Selatan.

Mengingat perbandingan dalam penentuan nilai tanah di Korea Selatan dengan di Indonesia yang cukup signifikan, ia menilai dengan kerja sama yang terjalin akan banyak hal yang dapat dimanfaatkan.

"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih, semoga penandatanganan ini sebagai suatu simbol yang baik kedua pihak dan kedua negara untuk sharing-sharing kemajuan bersama," ujar Himawa.

Baca juga: Wamen ATR/BPN pastikan tak ada diskriminasi pemberian sertifikat tanah

Cakupan kerja sama yang akan dilakukan meliputi pertukaran informasi, studi, dan pengembangan di bidang pengembangan metodologi penilaian tanah, pertukaran informasi di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pertukaran pengalaman mengenai penerapan kebijakan dan sistem hukum penilaian tanah, serta pertukaran pengetahuan dan dukungan profesional terkait penilaian tanah.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) PTPP Embun Sari menekankan bahwa informasi nilai tanah sangat berfungsi bagi internal maupun eksternal. Dalam lingkup internal, informasi nilai tanah dimanfaatkan sebagai dasar dalam pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk layanan pertanahan.

Selanjutnya, dalam tuntutan kebutuhan stakeholder eksternal, informasi nilai tanah dapat dimanfaatkan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah kabupaten/kota, hal ini yang sedang terus diupayakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Embun mengharapkan hasil dari kerja sama ini dapat memenuhi cita-cita untuk menjadikan nilai tanah sebagai referensi tunggal untuk berbagai kepentingan (Single Reference Land Value for Multipurpose).

"Untuk itulah momen ini kami manfaatkan, karena kami sudah paham sekali bahwa Korea REB lebih berkembang dalam penilaian tanah, baik itu individual atau penilaian massal. Jadi kami pikir ini momen yang bagus sekali untuk kami bisa sharing pengalaman, informasi, teknologi, sehingga tujuan kami bisa direalisasikan," ujar Embun.

Baca juga: Menteri ATR/BPN: GTRA Summit jadi wadah percepatan reforma agraria

President of Korea REB Tae Rak Son mengatakan, Korea REB akan menyediakan berbagai informasi real estat yang diperlukan untuk kehidupan masyarakat dan mendukung kebijakan real estat pemerintahan Korea, seperti pengungkapan harga real estat dan produksi membuat statistik real estat.

Ia juga mengatakan, sejak 2022 Korea REB bersama dengan Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan proyek dalam meningkatkan evaluasi lahan dan properti untuk pengembangan infrastruktur di Indonesia.

"Ke depan kami akan melakukan yang terbaik dalam bekerja sama, berupaya pengembangan sistem harga real estat dan informasi tanah Indonesia. Di mulai MoU hari ini, saya berharap akan ada kerja sama yang berkelanjutan dan pertukaran yang kuat antara kedua organisasi di masa depan," kata Tae Rak Son.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023