untuk memacu para wajib pajak agar semakin tertib membayar pajak

Yogyakarta (ANTARA News) - Sebanyak 229 wajib pajak hotel dan restoran di Kota Yogyakarta memperoleh kompensasi dari pemerintah daerah setempat berupa pengembalian pajak karena dinilai tertib menyetor pajak setiap bulan.

"Tujuannya untuk memacu para wajib pajak agar semakin tertib dalam membayar pajak dan sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk menunjang usaha hotel dan restoran," kata Kepala Seksi Penetapan Pajak Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tuty Aryani di Yogyakarta, Kamis.

Dasar hukum pemberian kompesasi pajak kepada hotel dan restoran tersebut adalah Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 401/KEP/2012 tentang Pemberian Kompensasi Wajib Pajak Hotel dan Restoran.

Kompensasi pajak hanya diberikan kepada hotel dan restoran dengan besaran pajak minimal Rp5 juta.

Total dana yang dianggarkan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membayar kompensasi pajak kepada hotel dan restoran mencapai Rp502.100.00 dengan rincian sebanyak Rp367.500.000 untuk 170 wajib pajak hotel, dan sebanyak Rp134.600.000 untuk 129 wajib pajak restoran.

Setiap wajib pajak hotel dan restoran akan memperoleh besaran kompensasi yang beragam, menyesuaikan realiasai pajak masing-masing. "Ada yang memperoleh ratusan ribu rupiah, tetapi ada pula yang memperoleh hingga jutaan rupiah," katanya.

Selain memberikan kompensasi pajak untuk wajib pajak hotel dan restoran, Pemerintah Kota Yogyakarta juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang dinilai berprestasi, mulai dari hotel, restoran, hiburan, dan reklame.

Di Kota Yogyakarta, realisasi pajak daerah dari hotel dan restoran memiliki kompensasi yang cukup tinggi dalam menyumbang pendapatan asli daerah. Dari target penerimaan pajak daerah sebesar Rp173,9 miliar pada 2012, hotel ditargetkan mampu menyumbang sebesar Rp61,5 miliar.
(E013/N002)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012