Untuk mendapat layanan Samsat Keiling, warga diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB​​​​​​ dan di TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
  5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB;
  6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB dan Ruko Azores Banjar Wijaya Ciledug pukul 09.00-14.00 WIB;
  8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
  9. Samling Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Halaman G Town Square pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Samling Kota Bekasi di Halaman Kantor Kelurahan Bojong Menteng pukul 16.00-18.00 WIB;
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi pukul 08.00-13.00 WIB;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-11.30 WIB;
  14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

Untuk mendapat layanan Samsat Keiling, warga diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Warga diimbau tak tertipu modus surat tilang lewat WhatsApp

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023