layanan ini hadir mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan empat lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Selasa.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini hadir mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.

Berikut lokasinya :

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland;
  3. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Polisi siapkan ETLE deteksi pengendara yang tidak miliki SIM

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023