Kordinator Divisi Pengawasan dan Humas Panwalu Kota Bekasi, Machmud Permana, mengatakan, sesuai aturan dan kesepakatan bersama, tim sukses seluruh peserta pemilihan kepala daerah harus menurunkan alat peraga kampanye sebelum masa tenang tanggal 13-15 Desember 2012.
"Kami harap, pada tanggal 14 Desember sudah tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang termasuk yang di mobil-mobil," katanya di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, Panwaslu sudah meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan setempat untuk membersihkan alat peraga kampanye yang berbentuk spanduk, baliho, stiker, dan lainnya.
"Kami juga melibatkan kepolisian sektor dalam rangka mengamankan jalannya penertiban," katanya serta menambahkan pembersihan atribut kampanye serentak dilakukan besok pukul 08.00 WIB.
"Seluruh pasangan calon wajib menurunkan alat peraga kampanye pada saat masa tenang. Kalau tidak dilaksanakan, berarti ada aturan yang dilanggar," katanya.
Di Kecamatan Jatiasih, petugas Satpol PP dan petugas Pilkada di tingkat kecamatan mulai menurunkan atribut kampanye. Kegiatan serupa dilakukan di Jalan RA Kartini, Bekasi Timur.
(ANT)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012