Harga tiket AKAP dan AKDP tidak akan naik, melainkan akan disesuaikan dengan tarif batas bawah dan batas atas saja

Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Pimpunan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banda Aceh menegaskan bahwa tarif bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) tidak naik saat selama periode angkutan Lebaran 2023 M/Idul Fitri 1444 H.

"Harga tiket AKAP dan AKDP tidak akan naik, melainkan akan disesuaikan dengan tarif batas bawah dan batas atas saja," kata Ketua Organda Banda Aceh Zufridar di Banda Aceh, Selasa.

Dirinya menjelaskan, Pimpinan Daerah Organda Aceh telah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk AKAP dan AKDP pada 11 September 2022.

Karena itu, ia berharap pengusaha angkutan umum tidak menaikkan harga tiket, tetapi hanya dapat menyesuaikan tarif dengan batas atas saat terjadi lonjakan penumpang saat Idul Fitri 1444 H.

"Para sopir dan loket serta pengusaha angkutan penumpang umum baik AKDP-AKAP diharapkan tidak menaikkan ongkos lagi, sesuaikan saja dengan tarif batas atas," ujarnya.

Baca juga: Hutama Karya prediksi puncak arus mudik Tol Sigli-Banda Aceh 19 April

Baca juga: Penjualan mobil bekas di Aceh jelang lebaran lesu dibanding awal puasa

Tarif batas ini, lanjut Zufridar, merupakan batas tertinggi atau maksimal yang bisa digunakan oleh perusahaan angkutan dalam menetapkan harga kepada pelanggan.

Adapun tarif batas dalam surat keputusan Organda Aceh untuk AKAP non ekonomi VIP Scania dari Banda Aceh-Sigli Rp150 ribu, Banda Aceh-Pidie Jaya Rp157 ribu, Banda Aceh-Bireuen Rp180 ribu.

Kemudian, tarif atas VIP Scania dari Banda Aceh-Lhokseumawe Rp194 ribu, Banda Aceh-Lhoksukon Rp175 ribu, Banda Aceh-Panton Labu Rp224 ribu, Banda Aceh-Langsa Rp254 ribu, Banda Aceh-Medan Rp300 ribu.

Selanjutnya, tarif batas atas AKDP L-300 dari Banda Aceh-Lamno Rp47 ribu, Banda Aceh-Calang Rp92 ribu, Banda Aceh-Sigli Rp46,5 ribu, Banda Aceh-Bireuen Rp80,5 ribu, Banda Aceh-Takengon Rp153 ribu, Banda Aceh-Takengon-Blangkejeren Rp252 ribu.

Lalu, Banda Aceh-Meulaboh Rp126 ribu, Banda Aceh-Tapaktuan Rp192,5 ribu, Banda Aceh-Subulussalam Rp280 ribu, Banda Aceh-Singkil Rp300 ribu, Banda Aceh-Takengon-Kutacane Rp293 ribu.

Adapun tarif batas atas AKDP Hiace dari Banda Aceh-Lamno Rp85 ribu, Banda Aceh-Calang Rp132 ribu, Banda Aceh-Sigli Rp84 ribu, Banda Aceh-Bireuen Rp144 ribu, Banda Aceh-Takengon Rp204 ribu, Banda Aceh-Takengon-Blangkejeren Rp264 ribu.

Selanjutnya, tarif batas Hiace dari Banda Aceh-Meulaboh Rp162 ribu, Banda Aceh-Tapaktuan Rp228 ribu, Banda Aceh-Subulussalam Rp300 ribu, Banda Aceh-Singkil Rp336 ribu, Banda Aceh-Takengon-Kutacane Rp336 ribu.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga meminta masyarakat agar melapor kepada Organda apabila menemui angkutan umum baik AKAP maupun AKDP yang menaikkan harga tiket kepada penumpang melebihi tarif batas atas.

"Apabila ada perusahaan-perusahaan yang menaikkan harga tiket kepada penumpang itu tolong dilaporkan kepada kami Organda," demikian Zufridar.

Baca juga: Dua seksi tol Sibanceh fungsional untuk kelancaran mudik lebaran

Baca juga: Mahasiswa perantau di Aceh mulai pesan tiket untuk mudik Lebaran 2023

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023