Jakarta (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan Pendataan Keluarga (PK) selalu disusun sebaik mungkin dan mengacu pada undang-undang negara terkait.
“Tentu ini menjadi sarana untuk menyampaikan pada semua pihak, juga koordinasi sosialisasi, terutama tentang pemahaman akan pemanfaatan data informasi yang bersumber dari Pendataan Keluarga,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam Kelas Literasi Data Bangga Kencana, Stunting dan P3KE yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Hasto menuturkan penyusunan PK Tahun 2021 (PK-21) beserta pemutakhirannya, selalu mendapatkan arahan dari Menko PMK dan mengacu pada sejumlah undang-undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 terkait Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Dalam hal ini data PK-21 tidak hanya dimanfaatkan untuk mengatasi persoalan pembangunan manusia seperti stunting saja. Data tersebut juga dijadikan data dasar dalam program penghapusan kemiskinan ekstrem.
Baca juga: BKKBN: Luasnya perairan jadi salah satu tantangan atasi stunting
Baca juga: BKKBN: Pemutakhiran data PK-21 basis kebijakan program Bangga Kencana
Sebab di dalamnya memuat keterangan demografi, kondisi sosial, keterangan spasial, akses KB, serta informasi perkembangan penduduk dan keluarga lainnya.
“Dengan mengacu pada UU Nomor 52 Tahun 2009, BKKBN punya kewajiban untuk melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data yang dikelola melalui Pendataan Keluarga,” ujar Hasto.
Data PK-21 juga dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Keluarga Berencana Dan Sistem Informasi Keluarga.
Hasto mengatakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan pembangunan kependudukan dan keluarga berencana, dibutuhkan data informasi keluarga yang dikelola dalam sistem informasi keluarga.
Tujuannya dengan bersumber dari PK-21 beserta pemutakhirannya, baik pemerintah pusat juga daerah bisa menggunakannya sebagai dasar penetapan, penyelenggaraan serta pemantauan evaluasi dari tiap kebijakan yang dijalankan.
Hasto juga menyampaikan komitmen seluruh pengelola data pada tahun 2021 lalu, diperkuat dengan disepakatinya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan.
Mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota bersama PKB, PLKB, kader, tim pendata dan kementerian/lembaga terkait, penyusunan secara by name by address dapat lebih memungkinkan untuk di data secara rinci.
“Maka dari itulah Pendataan Keluarga saat ini sampai telah memiliki status peringkat kesejahteraan,” ucapnya.
Oleh karenanya walaupun selama tahun 2021 Indonesia dihantam pandemi COVID-19, dengan kerja keras semua pihak dalam membangun sumber daya manusia yang unggul untuk mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045, maka PK-21 sanggup memetakan data keluarga berisiko stunting dan menyelesaikan pemutakhiran data pada akhir tahun 2022.
“Kami juga berterima kasih pada seluruh pihak yang mendukung ini. Mulai dari Kementerian PMK, BPS, jajaran BKKBN dan tim pendata yang bekerja keras melakukan pemutakhiran data di akhir tahun 2022 kemarin,” ucap Hasto.*
Baca juga: BKKBN gandeng IPHI guna sinergikan Bangga Kencana dan atasi stunting
Baca juga: BKKBN: Hari Nelayan Nasional momentum lakukan revolusi pola makan ikan
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023