Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memperhatikan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan kesehatan tanpa diskriminasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
“Meminta seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) terkait, pertama-tama, dalam melakukan pembahasan RUU Kesehatan agar memperhatikan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan kesehatan, yakni seperti setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Bamsoet menyoroti hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan edukasi dari tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Hak ini penting mengingat informasi mengenai kesehatan merupakan salah satu aspek vital yang harus mendapatkan perhatian dari berbagai pemangku kepentingan.
Bamsoet juga meminta agar peran Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah diatur secara tepat di dalam RUU Kesehatan.
“Dikarenakan pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Bagi Bamsoet, pembahasan dan penyusunan RUU Kesehatan harus betul-betul memperhatikan pemenuhan penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat, seperti pengendalian faktor risiko, fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.
“Dikarenakan adanya penilaian bahwa RUU Kesehatan saat ini masih belum memaksimalkan peran pemerintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian risiko melalui pengaturan fungsi surveilans (pengawasan) secara komprehensif,” kata Bamsoet.
Terkait dengan penyusunan RUU Kesehatan, Bamsoet menilai pentingnya para pemangku kepentingan untuk melibatkan perwakilan dokter maupun tenaga kesehatan lainnya dalam menyusun dan melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan.
“Agar RUU Kesehatan bisa mengakomodir seluruh polemik di sektor kesehatan, tanpa meninggalkan nilai-nilai atau kode etik yang berlaku di bidang kesehatan,” tuturnya.
Baca juga: Ombudsman: RUU Kesehatan belum akomodasi hak kesehatan kelompok rentan
Baca juga: Komisi IX DPR pastikan Panja RUU Kesehatan terbuka menerima masukan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023