Kuala Lumpur (ANTARA News) - Persidangan terhadap tiga polisi Malaysia yang didakwa memerkosa SM (26), WNI asal Jawa Tengah yang seharusnya dilaksanakan Rabu ini, urung digelar di Mahkamah Sesyen Butterworth, Pulau Pinang, hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 25-26 Februari 2013.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Nabishah Ibrahim hanya berjalan sekitar 15 menit. Agenda sidang adalah mendengarkan pembelaan satu persatu dari ketiga terdakwa.

Pengacara S. Anthonysamy dan Parmjit Singh yang mewakili terdakwa meminta hakim untuk langsung mengkonfrontir dengan korban.

Menanggapi permintaan pengacara terdakwa, Hakim Nabishah sepakat menunda persidangan pada 25 dan 26 Februari 2013 dengan agenda mendengarkan pembelaan ketiga terdakwa dan langsung dikonfrontir dengan keterangan korban.

Pngacara pemerhati yang disewa KJRI Pinang untuk mendampingi SM menjelaskan alasan lain ditundanya persidangan adalah karena ketiga terdakwa baru menunjuk pengacara dan jaksa penuntut umum belum menyerahkan beberapa dokumen yang akan digunakan untuk pendakwaan.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Sesyen Pulau Pinang, Jumat (16/11) Hakim Nabishah Ibrahim membenarkan setiap tertuduh di "ikat jamin" (bayaran untuk penangguhan penahanan) masing-masing sebesar 25 ribu ringgit.

Kepada ketiga polisi tersebut diwajibkan melaporkan diri ke kantor polisi setiap bulan sekali dan menetapkan tanggal 12 Desember 2012 untuk mendengarkan keterangan dari korban perkosaan.

(N004/Z002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012