Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012 terkait pengelolaan sumber daya manusia pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperlemah KPK.

"Tapi, kalau PP itu kemudian akan memperlemah keberadaan penyidik di KPK, manfaat dari peraturan itu tidak ada," kata Pramono di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, dia menyarankan KPK untuk segera mencari penyidik dan memberi kesempatan kepada penyidik untuk mengenyam pendidikan khusus.

"Kalau tidak, kekosongan terhadap penyidik akan memperlemah perang terhadap korupsi," kata dia, padahal  publik sangat berharap besar kepada KPK, meskipun sudah ada Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kita harus mempelajari siapa yang memberikan masukan itu sehingga Presiden mengeluarkan PP.  Kalau kita membaca dan kita cermati pernyataan Presiden ketika merespons konflik KPK dan kepolisian pada waktu itu, standing position-nya jelas sekali," kata Pramono.

Dia ingin PP itu bisa mempermudah penyidik KPK bertugas.  "Tapi kalau kenyataannya berbeda harus kita lihat siapa yang memberi masukan itu," kata Pramono.

Presiden Yudhoyono, kemarin menandatangani PP Nomor 103 tahun 2012 yang mengatur perpanjangan dan pengalihan status penyidik KPK yang salah satunya  mengatur penuntut KPK baru bisa ditarik ke institusi asalnya jika kasus yang ditanganinya sampai ke pengadilan dan mengatur auditor dari lembaga lain.

(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2012