... kami tidak mengetahui kalau mereka tidak punya visa kerja... "
Kendari, Sulawesi Tenggara (ANTARA News) - Dua investor asal China ditahan polisi dari Kepolisian Resor Kota Kendari bersama Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan dugaan tidak mengantungi visa bekerja.

Kepala Polres Kota Kendari, AKBP Yuyun Yudhantara, di Kendari, Rabu, mengatakan, dua investor asal China bernama Chadin dan Chengwoo ditangkap anggota Polresta Kendari dan Imigrasi di salah satu Mess yang ditempati, tepatnya di jalan Jati Raya Kendari, Selasa (11/12).

"Kedua investor asal China itu kini ditangani pihak Kantor Imigrasi Kendari," katanya.

Ia mengatakan, keduanya merupakan mitra kerja PT Alamharik, salah satu perusahaan tambang nikel di Sultra, keduanya merupakan pembeli nikel dari perusahaan PT Alamharik.

Direktur Humas PT Alamharik, La Ode Rahmat, kepada sejumlah wartawan di Kendari membenarkan kalau kedua investor yang ditahan pihak Polresta Kendari dan Imigrasi Kendari merupakan mitra kerja dari perushaan PT Alamharik.

"Memang betul mereka adalah mitra kami, dan selama ini kami tidak mengetahui kalau mereka tidak punya visa kerja karena tidak mungkin kami memeriksa semua itu terhadap mitra kerja," kata La Ode Rahmat kepada sejumlah wartawan di kantornya di kendari, Rabu.

La Ode Rahmat, juga mengaku masih banyak warga negara asing yang bekerja di Sultra, misalnya di Kabupaten Konawe Selatan, dan Bombana, untuk itu ia mempersilahkan pihak Imigrasi atau lembaga terkait untuk melakukan tugas dan fungsinya.

(ANT-299/N002)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012